Pengacara senior asal Solo dan Dosen Fakultas Hukum UNISSULA, Dr. Muhammad Taufiq, SH, MH, adalah pengacara yang berhasil memenangkan gugatannya terhadap Presiden Jokowi.
Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan uji materiil terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Putusan penting ini diajukan oleh seorang pengacara senior dan dosen asal Solo, Muhammad Taufiq, yang menggugat Presiden Republik Indonesia sebagai pihak tergugat.
Muhammad Taufiq menggugat PP Nomer 26 Tahun 2023 yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 15 Mei 2023.
Dalam salinan putusan yang diunggah di laman resmi Mahkamah Agung pada Kamis, 26 Juni 2025, majelis hakim menyatakan permohonan uji materiil dikabulkan.
MA membatalkan ketentuan dalam Pasal 10 ayat (2), (3), dan (4) PP Nomor 26 Tahun 2023 yang sebelumnya membuka peluang komersialisasi atau penjualan pasir laut hasil sedimentasi.
Putusan ini berarti aktivitas ekspor pasir laut resmi dilarang.
Dalam pertimbangannya, MA menegaskan bahwa ketentuan tersebut jelas bertentangan dengan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.
[VIDEO]







Komentar