Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memanggil sejumlah pejabat daerah, termasuk Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos, menyusul mencuatnya kasus dugaan suap pajak bernilai fantastis yang melibatkan PT Wanatiara Persada (WP).
Kasus ini berawal dari pemeriksaan pajak perusahaan tambang nikel berstatus penanaman modal asing (PMA) yang beroperasi di Pulau Obi, Halmahera Selatan. Meski aktivitas tambang dan pembangunan smelter berada di Maluku Utara, penyidikan justru bergulir di Jakarta Utara, tepatnya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, lokasi kantor pusat perusahaan tersebut.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan fokus awal lembaganya masih pada dugaan suap pemeriksaan pajak. Namun, ia tak menutup peluang pemanggilan pihak-pihak di daerah apabila penyidikan mengarah ke sana.
Menurut Asep, locus perkara saat ini berada di Jakarta karena dugaan tindak pidana korupsi terjadi dalam proses pemeriksaan pajak. Meski begitu, KPK membuka ruang pengembangan perkara jika ditemukan indikasi tindak pidana lain, termasuk yang berkaitan dengan perizinan tambang maupun aliran dana ke wilayah operasi perusahaan.
“Kalau dalam penyidikan ditemukan fakta hukum lain yang melibatkan pihak-pihak tertentu, baik dari otoritas pajak maupun perusahaan, tentu akan kami dalami,” ujar Asep di Jakarta.
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, lima orang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Mereka terdiri dari pejabat pajak, konsultan, hingga perwakilan perusahaan.
Para tersangka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Agus Syaifudin, anggota tim penilai Askob Bahtiar, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, serta staf PT WP, Edy Yulianto.
Dugaan suap bermula dari pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT WP tahun pajak 2023 yang menemukan potensi kekurangan bayar sebesar Rp75 miliar. Dalam proses keberatan, diduga terjadi kesepakatan tidak resmi berupa “paket pengurusan” agar nilai pajak ditekan secara signifikan.
Hasilnya, kewajiban pajak yang semula Rp75 miliar dipangkas menjadi sekitar Rp15,7 miliar atau turun hampir 80 persen. Untuk merealisasikan kesepakatan tersebut, penyidik menduga perusahaan menyiapkan dana melalui kontrak fiktif jasa konsultan.
Skema itu akhirnya terendus KPK. Dalam OTT, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp6,38 miliar yang diduga berkaitan dengan praktik suap tersebut.
Jika aliran dana dan bukti lain mengarah ke wilayah tambang di Pulau Obi, bukan tidak mungkin penyidikan akan melebar ke Maluku Utara. Dalam konteks inilah, nama-nama pejabat daerah berpotensi masuk radar pemeriksaan KPK.







Komentar