Din Syamsuddin Turun Gunung

Mantan Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Din Syamsuddin, menilai pemidanaan Roy Suryo cs dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai bentuk penzaliman.

“Menjadikan Dr. Tifa dan kawan-kawannya sebagai tersangka dalam kasus ini adalah bentuk kriminalisasi. Yang dalam bahasa agama adalah penzaliman yang sangat ditentang oleh agama,” kata Din saat ditemui wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (12/2/2026).

Menurut dia, kasus ini harusnya bisa diselesaikan dengan mudah dan tidak perlu menempuh jalur pidana.

Ia menilai Jokowi cukup menunjukkan ijazahnya dan membiarkan para ahli meneliti dokumen tersebut.

Namun, kata dia, kasus ini kini telah menjadi perhatian publik yang semakin besar, terlebih karena melibatkan sosok yang pernah menjabat sebagai Presiden RI.

Din juga mendorong aparat penegak hukum menyelesaikan persoalan ini agar tidak menjadi preseden buruk bagi masyarakat.

“Kasus dugaan ijazah palsu, ini bukan masalah kecil. Masalah besar karena melibatkan seseorang yang pernah memiliki posisi tertinggi. Dalam kehidupan bernegara kita, yaitu sebagai presiden. Kalau tidak diselesaikan, akan mewarisi dampak demoralisasi terhadap generasi kemudian,” tutur dia.

Adapun Din Syamsudin dihadirkan Roy Suryo cs, khususnya Tifauzia Tyassuma sebagai ahli untuk kasus tuduhan ijazah Jokowi palsu.

Selain Din, mantan Wakapolri, Komjen Purn. Oegroseno dan Budayawan Mohamad Sobary juga turut diminta keterangannya hari ini.

Pemeriksaan lanjutan kasus ijazah palsu Jokowi ini setelah sebelumnya Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara tersebut kepada penyidik Polda Metro Jaya karena dinilai belum lengkap (P19) secara syarat formil dan materiil.

[Video Pernyataan Din Syamsuddin]

Komentar