Dasar Penipu dan Pengecut!

🔴Sindirian Jonru Ginting kepada Fir’aun Jawa:

Dulu kau p3nj4rakan kami, dan kami BERANI datang ke persidangan, padahal kami tak bersalah.

Kini giliran kau dip3rkar4kan, eh kau tak pernah berani datang ke persidangan.

***

Jonru Ginting (nama asli Jon Riah Ukur Ginting) dijatuhi vonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan (18 bulan) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 2 Maret 2018.

Dengan tuduhan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa benci atau permusuhan (ujaran kebencian) melalui media sosial Facebook.

Jonru resmi bebas bersyarat pada 23 November 2018 setelah menjalani dua per tiga masa hukumannya sejak mulai ditahan pada akhir September atau awal Oktober 2017.

Komentar