Dalam KUHP baru: Hukuman Poligami lebih berat dibanding hukuman Zina

✍🏻KH Abdul Wahab Ahmad (Dosen UIN KHAS Jember)

Dalam KUHP baru, pelaku Poligami tanpa izin bisa dipidana dengan ancaman 5 sampai 6 tahun penjara tergantung perkawinan sebelumnya disembunyikan atau tidak.

Sedangkan pelaku perzinahan (perselingkuhan dalam rumah tangga) diancam dengan pidana paling lama 1 (satu) tahun.

Jadi, jangan ngaku Poligami tapi ngaku berzina saja kalau ketahuan dan diperkarakan.

Poligami yang terhormat karena ada ikatan akad, ada walinya, ada saksinya, ada maharnya, ada komitmen nafkahnya menjadi lebih jahat daripada berzina yang cuma menikmati tubuh perempuan tanpa komitmen dan kehormatan sebagai perempuan. Saya jadi berpikir, itu anggota DPR RI yang muslim apa sedang tidur waktu KUHP ini disusun?

(fb)

Komentar