Buruh DIY Tuntut Upah Minimum Rp3,6 Juta

JOGJA—Ratusan buruh yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menggelar aksi unjuk rasa di Tugu Jogja dan Kompleks Kepatihan, Selasa (14/10/2025).

Mereka mendesak Pemerintah DIY menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2026 sesuai kebutuhan hidup layak (KHL), dengan kenaikan minimal 50 persen atau setara Rp3,6 juta.

Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan, menyebut selama tiga tahun terakhir UMP DIY selalu berada di bawah angka KHL. Padahal, menurutnya, KHL merupakan acuan dasar dalam penentuan upah minimum sebagaimana diatur dalam perundangan.

“Minimal dari tiga tahun belakangan, angka KHL jauh lebih tinggi dari upah minimum yang ditetapkan. Tahun lalu misalnya, KHL sekitar Rp3,4 juta sampai Rp4 juta. Sementara UMP tertinggi di Jogja hanya Rp2,6 juta. Jadi masih defisit cukup jauh,” ujarnya usai aksi di Kepatihan.

Irsad menegaskan upah layak bukan sekadar hak pekerja, melainkan hak dasar setiap manusia. Karena itu, pihaknya mendesak Gubernur DIY untuk menetapkan UMP 2026 sesuai hasil survei KHL terbaru yang dilakukan MPBI di lima kabupaten/kota di DIY.

“Survei kami awal Oktober lalu menunjukkan KHL terendah Rp3,6 juta di Gunungkidul, sedangkan tertinggi sekitar Rp4,5 juta di Kota Jogja,” katanya.

Setelah menyampaikan aspirasi di depan Kompleks Kepatihan, perwakilan buruh diterima oleh Pemda DIY untuk melakukan audiensi. Dalam pertemuan tersebut, Pemda menyatakan akan mempertimbangkan hasil survei buruh sebagai salah satu masukan dalam proses penetapan UMP.

(sumber: Harian Jogja)

Komentar