Briptu Rizka, Istri Brigadir Esco, Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Suaminya

Teka-teki pembunuhan Brigadir Esco Faska Relly menemukan titik terang. Setelah hampir sebulan berlalu, polisi akhirnya menetapkan tersangka terkait tewasnya anggota Intel Polsek Sekotong, Polres Lombok Barat NTB, tersebut.

Adapun, tersangka kasus pembunuhan itu adalah Briptu Rizka Sintiyani yang tiada lain merupakan istri dari Brigadir Esco. Briptu Rizka sendiri berprofesi sebagai polwan di Polres Lombok Barat.

Penetapan tersangka dilakukan penyidik Polda NTB dan Polres Lombok Barat usai melaksanakan gelar perkara sejak pagi hingga sore, Jumat (19/9/2025).

”Hasil gelar perkara penyidik menetapkan istri korban sebagai tersangka,” jelas Kabid Humas Polda NTB Kombesol M Kholid kepada Lombok Post.

Berikut adalah poin-poin penting dari kasus tersebut:

  • Penemuan jasad. Brigadir Esco, seorang anggota intel Polsek Sekotong, Polres Lombok Barat, ditemukan tewas di kebun belakang rumahnya di Dusun Nyiur Lembang, Lombok Barat, pada 24 Agustus 2025.
  • Kecurigaan. Jasadnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan, leher terjerat tali, dan wajahnya rusak. Kecurigaan muncul karena keluarga melihat adanya bekas luka pada tubuh korban, sehingga kematiannya dinilai tidak wajar.
  • Hasil autopsi. Hasil autopsi memastikan bahwa kematian Brigadir Esco bukan karena bunuh diri, melainkan karena kekerasan.
  • Istri sebagai tersangka. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Briptu Rizka, yang juga merupakan seorang polwan, ditetapkan sebagai tersangka.
  • Tuntutan keluarga. Ayah Brigadir Esco, Samsul Herawadi, menduga ada pihak lain yang terlibat dalam pembunuhan ini dan meminta polisi untuk mengusut tuntas serta menjatuhkan hukuman seberat-beratnya bagi semua pelaku.
  • Dugaan motif. Konflik rumah tangga diduga menjadi salah satu motif dalam kasus ini.

Penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap motif dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kematian Brigadir Esco.

Komentar