BREAKING NEWS! KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka korupsi kuota haji 2024

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Menteri Agama era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas jadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.

KPK sudah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang memuat Yaqut sebagai tersangka pada awal bulan Januari ini.

“Bahwa confirmed KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks menteri agama dan yang kedua saudara IAA (Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex) selaku stafsus menteri agama,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Sebelumnya, Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa perkara ini melibatkan praktik jual beli kuota haji khusus dan setoran uang kepada pejabat Kementerian Agama. Ia menyebut pola aliran dana berlangsung secara berjenjang, dari level bawah hingga pimpinan tertinggi. “Secara berjenjang, ada yang melalui perantara, kerabat oknum pejabat, hingga staf ahli,” kata Asep pada 9 September 2025.

KPK juga menemukan bahwa setiap tingkatan di Kementerian Agama menerima bagian dari praktik korupsi tersebut. “Kami mengetahui masing-masing tingkatan dan orang menerima bagian masing-masing,” ujarnya.

Berdasarkan temuan itu, KPK kini mengumpulkan dan menelusuri aset yang berasal dari hasil korupsi kuota haji, termasuk yang telah beralih menjadi rumah dan kendaraan, untuk kepentingan penyitaan.

Dalam perkara ini, KPK telah menyita dua rumah milik aparatur sipil negara Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama dengan total nilai sekitar Rp 6,5 miliar.

Komentar