Liputan TEMPO (6 Oktober 2024):
Ada Jokowi dalam Keputusan MPR Menghapus Korupsi Soeharto
Presiden Joko Widodo ditengarai ikut mendorong pemulihan nama Soeharto.
Pada 25 September 2024, MPR mencabut nama Soeharto dari TAP MPR Nomor XI/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Isi TAP MPR XI/1998: Ketetapan ini mengamanatkan penyelenggaraan negara yang bersih dari KKN dan secara khusus menyebut nama Soeharto untuk dimintai pertanggungjawaban hukum atas dugaan KKN selama masa jabatannya.
Alasan Pencabutan Nama: Ketua MPR, Bambang Soesatyo, menyatakan bahwa pencabutan nama Soeharto dari pasal tersebut dilakukan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia pada tahun 2008, sehingga amanat penegakan hukum secara pribadi dianggap telah selesai dilaksanakan.







Komentar