Beredar Foto dan Video, Ada Jenderal Mabes TNI Saat Eksekusi Lahan Jusuf Kalla

Beredar Foto dan Video, Ada Jenderal Mabes TNI Saat Eksekusi Lahan Jusuf Kalla

Kasus sengketa lahan milik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan publik.

Peristiwa eksekusi lahan yang berlokasi di Jalan Tanjung Bunga, Makassar, kini ramai diperbincangkan di media sosial setelah beredar foto dan video yang memperlihatkan kehadiran sejumlah perwira tinggi TNI dan Polri di lokasi.

Dalam foto yang diterima Herald.id, tampak seorang berperawakan tentara hadir. Tubuh gempal dan cukur plontos. Saksi di lokasi menyebutkan katanya seorang jenderal. Dia ikut hadir saat pembacaan eksekusi lahan tersebut.

Namun, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai kehadiran perwira tersebut maupun alasan keterlibatannya di lokasi.

Rombongan diduga mengambil penginapan di Hotel Gammara tak jauh dari lokasi.

Eks Sekretaris BUMN Said Didu pun turut mengunggah cuitan di platform X (Twitter) yang menyinggung dugaan adanya aparat yang hadir dalam proses eksekusi tersebut.

Dalam unggahan itu, Said Didu menuliskan:

“Fakta eksekusi abal-abal tanah Pak Jusuf Kalla di Makassar. Ternyata beking mafia tanah yang dieksekusi tanah Pak Jusuf Kalla antara lain:

  • Pati Bintang 2 dari Mabes AD
  • Pati Bintang 2 dari Korps Marinir
  • Pati Mabes Polri dari dua unit
  • Dari GMTD (Lippo Group) yang dikenal dengan Menteri ATR/BPN sekarang

“Ini fakta bahwa oligarki sudah mengatur aparat untuk merampok tanah rakyat. Presiden Prabowo Subianto seharusnya turun tangan berantas mafia tanah,” tulis Said Didu dalam unggahannya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Mabes TNI, Polri, maupun Kementerian ATR/BPN terkait informasi tersebut.

Pernyataan Nusron Wahid

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa PT Hadji Kalla, entitas bisnis milik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), merupakan pemilik sah lahan yang kini tengah bersengketa di kawasan Gowa, Makassar, Sulawesi Selatan.

Menurut Nusron, lahan tersebut memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Hadji Kalla. Ia memastikan status sertifikat tersebut tercatat resmi di BPN dan memiliki kekuatan hukum tetap.

“Di atas tanah tersebut ada sertifikat tanah HGB atas nama PT Hadji Kalla,” kata Nusron dikutip, Kamis, 6 November 2025.

Nusron menjelaskan, lahan tersebut kini tengah disengketakan oleh tiga pihak, yaitu PT Hadji Kalla, PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk. (GMTD) yang terafiliasi dengan Lippo Group, serta seorang individu bernama Mulyono.

Ia menegaskan, sengketa belum tuntas namun GMTD telah melakukan eksekusi di atas lahan tersebut.

Karena itu, Kementerian ATR/BPN telah mengirim surat resmi kepada pengadilan di Makassar untuk mempertanyakan legalitas proses eksekusi yang dilakukan.

“Kami sudah kirim surat kepada pengadilan di Kota Makassar untuk mempertanyakan proses eksekusi tersebut karena belum ada konstataring atau pengukuran ulang. Di atas tanah itu masih ada dua masalah antara PT Hadji Kalla dengan Mulyono,” jelas Nusron.

Sumber: Herald

Komentar