Pengesahan RKUHP menjadi KUHP baru menandai langkah besar dalam pembaruan hukum nasional. Namun, alih-alih memuaskan tuntutan publik akan modernisasi hukum, berbagai pasal di dalamnya justru memicu protes luas. Kritik yang muncul bukan sekadar teknis, tetapi menyentuh isu fundamental seperti privasi, kebebasan berpendapat, dan perlindungan terhadap kelompok rentan. Banyak pengamat menilai beberapa aturan dalam RKUHP berpotensi digunakan untuk membungkam kritik dan mempersempit ruang demokrasi.
Untuk melihat dengan jelas bagian mana saja yang dianggap paling bermasalah, berikut tabel ringkasnya.
Tabel Bagian Kontroversial RKUHP
| Kategori Pasal | Isi Pokok | Alasan Kontroversial |
|---|---|---|
| Seks di luar nikah dan kohabitasi | Mengatur pidana bagi seseorang yang melakukan hubungan di luar pernikahan atau tinggal bersama tanpa menikah | Dianggap sebagai intervensi negara terhadap ranah privat, rawan digunakan sebagai alat pelaporan balas dendam, berpotensi kriminalisasi kelompok rentan |
| Penghinaan terhadap presiden, pemerintah, dan lembaga negara | Kritik atau ujaran yang dianggap menyerang kehormatan pejabat atau lembaga bisa dipidana | Definisi penghinaan dianggap lentur, berpotensi membungkam oposisi, mengancam kebebasan berekspresi |
| Penyebaran berita tidak pasti atau tidak lengkap | Penyebaran informasi yang dianggap menimbulkan keonaran dapat dikenai pidana | Berpotensi menjerat jurnalis, mendorong self-censorship, melemahkan kontrol media terhadap kekuasaan |
| Penodaan agama | Mengatur pidana untuk tindakan atau ekspresi yang dianggap menghina agama | Rawan diskriminasi bagi minoritas keyakinan, interpretasi pasal sangat bergantung pada tekanan kelompok mayoritas |
| Pembatasan demonstrasi | Aksi publik yang tidak sesuai aturan dapat dipidana | Dianggap bisa menghambat kebebasan berkumpul dan berekspresi, terutama demonstrasi yang bersifat kritis terhadap pemerintah |
| Minimnya partisipasi publik dalam penyusunan | Proses penyusunan dinilai tidak transparan dan tidak cukup melibatkan masyarakat sipil | Memicu ketidakpercayaan publik dan memberi kesan urgensi politik dibanding kebutuhan hukum |
Setelah melihat pemetaan ini, publik mengkhawatirkan bahwa KUHP baru memberi ruang lebih besar bagi negara untuk mengatur kehidupan warganya. Jika tidak diawasi, beberapa pasal berpotensi menjadi alat kontrol, bukan perlindungan. Pembaruan hukum memang penting, tetapi harus sejalan dengan prinsip demokrasi dan kebebasan sipil. Tanpa evaluasi kritis dan tekanan publik, aturan baru ini bisa membawa Indonesia ke arah pembatasan, bukan kemajuan.







Komentar