Bagian-Bagian Kontroversial atas Pengesahan RKUHP

Pengesahan RKUHP menjadi KUHP baru menandai langkah besar dalam pembaruan hukum nasional. Namun, alih-alih memuaskan tuntutan publik akan modernisasi hukum, berbagai pasal di dalamnya justru memicu protes luas. Kritik yang muncul bukan sekadar teknis, tetapi menyentuh isu fundamental seperti privasi, kebebasan berpendapat, dan perlindungan terhadap kelompok rentan. Banyak pengamat menilai beberapa aturan dalam RKUHP berpotensi digunakan untuk membungkam kritik dan mempersempit ruang demokrasi.

Untuk melihat dengan jelas bagian mana saja yang dianggap paling bermasalah, berikut tabel ringkasnya.

Tabel Bagian Kontroversial RKUHP

Kategori PasalIsi PokokAlasan Kontroversial
Seks di luar nikah dan kohabitasiMengatur pidana bagi seseorang yang melakukan hubungan di luar pernikahan atau tinggal bersama tanpa menikahDianggap sebagai intervensi negara terhadap ranah privat, rawan digunakan sebagai alat pelaporan balas dendam, berpotensi kriminalisasi kelompok rentan
Penghinaan terhadap presiden, pemerintah, dan lembaga negaraKritik atau ujaran yang dianggap menyerang kehormatan pejabat atau lembaga bisa dipidanaDefinisi penghinaan dianggap lentur, berpotensi membungkam oposisi, mengancam kebebasan berekspresi
Penyebaran berita tidak pasti atau tidak lengkapPenyebaran informasi yang dianggap menimbulkan keonaran dapat dikenai pidanaBerpotensi menjerat jurnalis, mendorong self-censorship, melemahkan kontrol media terhadap kekuasaan
Penodaan agamaMengatur pidana untuk tindakan atau ekspresi yang dianggap menghina agamaRawan diskriminasi bagi minoritas keyakinan, interpretasi pasal sangat bergantung pada tekanan kelompok mayoritas
Pembatasan demonstrasiAksi publik yang tidak sesuai aturan dapat dipidanaDianggap bisa menghambat kebebasan berkumpul dan berekspresi, terutama demonstrasi yang bersifat kritis terhadap pemerintah
Minimnya partisipasi publik dalam penyusunanProses penyusunan dinilai tidak transparan dan tidak cukup melibatkan masyarakat sipilMemicu ketidakpercayaan publik dan memberi kesan urgensi politik dibanding kebutuhan hukum

Setelah melihat pemetaan ini, publik mengkhawatirkan bahwa KUHP baru memberi ruang lebih besar bagi negara untuk mengatur kehidupan warganya. Jika tidak diawasi, beberapa pasal berpotensi menjadi alat kontrol, bukan perlindungan. Pembaruan hukum memang penting, tetapi harus sejalan dengan prinsip demokrasi dan kebebasan sipil. Tanpa evaluasi kritis dan tekanan publik, aturan baru ini bisa membawa Indonesia ke arah pembatasan, bukan kemajuan.

Komentar