Audit Keuangan Ungkap Dugaan Penyimpangan Dana Kegiatan R20 Sumbangan Muslim World League Rp52,6 M oleh PBNU

Audit independen oleh Auditor GPAA menemukan dugaan penyimpangan serius atas pengelolaan dana kegiatan Religion 20 (R20) tahun 2022 di Bali oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Temuan audit menunjukkan bahwa dari total dana sumbangan Rp52,629 miliar dari Rabithah Alam Islami (Muslim World League/MWL), sebesar Rp23,178 miliar ditransfer ke luar negeri dan sisanya sekitar Rp28,57 miliar tidak bisa diverifikasi pertanggungjawabannya.

Menurut laporan audit yang dikutip Jumat (28/11/2025), PBNU menerima dana dari MWL dalam dua tahap: Rp25,767 miliar pada 16 September 2022 dan Rp26,861 miliar pada 24 Oktober 2022.

Dana itu dikirim ke rekening Bank Mandiri atas nama PBNU, yang disebut dikendalikan oleh mantan Bendahara Umum PBNU, Mardani H. Maming.

Selanjutnya, data audit mengungkap dua aliran dana ke rekening luar negeri: Rp11,31 miliar pada 19 September 2022 dan Rp11,86 miliar pada 7 November 2022 total Rp23,178 miliar.

Namun, audit juga menemukan bahwa meskipun terdapat pengeluaran sebesar Rp51,74 miliar yang dicatat dalam laporan keuangan kegiatan R20, tidak ada dokumen pertanggungjawaban atas penggunaan dana tersebut.

Setelah memperhitungkan transfer ke luar negeri, masih ada sekitar Rp28,57 miliar dana yang “hilang” atau tidak dapat diverifikasi keberadaannya dalam bentuk nyata kegiatan R20.

Laporan audit menegaskan bahwa kondisi ini melanggar ketentuan akuntansi dan aturan internal organisasi: sesuai Pasal 98 Ayat (1) dan (2) Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama (ART NU), setiap penerimaan dan pengeluaran dana harus dicatat dengan standar akuntansi dan diaudit setiap tahun.

Temuan ini juga disebut sebagai indikasi kecurangan atau fraud dalam pengelolaan dana sumbangan/sponsorship.

Pernyataan ini diperkuat oleh Katib Syuriyah PBNU, KH Sarmidi Husna, yang membenarkan keberadaan dokumen audit dan menyebut bahwa persoalan tata kelola keuangan menjadi salah satu alasan pemecatan Ketua Umum PBNU saat itu, KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya).

“Data yang ada menunjukkan aliran dana itu benar adanya,” ujar Sarmidi.

Namun, ia menolak membeberkan detail secara publik karena dianggap rahasia organisasi.

Kasus ini menjadi sorotan serius karena kegiatan R20 digelar secara internasional pada 2–3 November 2022 di Bali, melibatkan ratusan peserta dan utusan dari puluhan negara, dengan topik rekonsiliasi agama, perdamaian, dan koeksistensi global.

Audit dan dugaan penyimpangan keuangan ini menimbulkan pertanyaan mendalam tentang integritas pengelolaan dana organisasi keagamaan besar di Indonesia.

Di samping itu, audit internal PBNU juga mencatat aliran dana sekitar Rp100 miliar dari kelompok usaha milik Maming ke rekening PBNU pada 20–21 Juni 2022, sebelum Maming ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus suap izin usaha pertambangan.

Namun, PBNU membantah tudingan bahwa aliran dana tersebut merupakan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan alasan audit belum final dan seluruh transaksi dilakukan atas instruksi Maming selaku bendahara umum.

Sejauh ini publik dan anggota Nahdliyin menanti kelanjutan proses audit, transparansi pertanggungjawaban, dan langkah internal PBNU untuk merespons temuan serius ini.

(Sumber: arrahmah.id)

Komentar