Audit Internal PBNU Ungkap Dugaan TPPU Rp100 Miliar dari Rekening Bendahara

Organisasi Islam terbesar di Indonesia, PBNU, tengah menghadapi isu serius setelah beredarnya dokumen audit internal tahun 2022. Audit tersebut mengungkap dugaan penyimpangan serius dalam pengelolaan keuangan, termasuk potensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dugaan Aliran Dana Rp100 Miliar:

▪️ Sumber Dana: Dana sebesar Rp100 miliar yang seharusnya untuk HUT ke-100 PBNU dan operasional, ditemukan masuk ke rekening Bank Mandiri atas nama PBNU.

▪️ Pengendalian: Audit menyebut rekening tersebut “dikendalikan oleh Mardani H. Maming“, yang saat itu menjabat Bendahara Umum PBNU, dan dana itu berasal dari Grup PT Batulicin Enam Sembilan miliknya.

▪️ Konteks Hukum: Dana tersebut masuk hanya dua hari sebelum Mardani Maming diumumkan sebagai tersangka oleh KPK.

▪️ Risiko Institusi: Analisis audit oleh KAP GPAA menyebut temuan ini berpotensi membawa PBNU ke dalam persoalan hukum yang sangat serius, yaitu TPPU.

Sebuah dokumen audit internal PBNU tahun 2022 beredar dan mengungkap dugaan penyimpangan serius dalam pengelolaan keuangan organisasi, termasuk indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Audit menyebut dana sebesar Rp100 miliar, yang seharusnya digunakan untuk rangkaian HUT ke-100 PBNU dan operasional, justru masuk ke salah satu rekening Bank Mandiri atas nama PBNU.

Meski atas nama organisasi, audit menyebut rekening tersebut “dikendalikan oleh Mardani H. Maming”, yang saat itu menjabat Bendahara Umum PBNU. Dana Rp100 miliar itu disebut berasal dari Grup PT Batulicin Enam Sembilan milik Mardani Maming.

“Berdasarkan data yang ada diketahui bahwa dana sejumlah Rp 100 miliar yang masuk ke rekening Bank Mandiri atas nama PBNU pada tanggal 20 Juni 2022 dan 21 Juni 2022 dalam empat kali transaksi adalah berasal dari Grup PT Batulicin Enam Sembilan milik Mardani H. Maming,” tulis dokumen tersebut, dikutip Rabu (26/11/2025).

Dana itu diketahui masuk hanya dua hari sebelum Mardani H. Maming diumumkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) saat ia menjabat Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

“Pada tanggal 22 Juni 2022, Mardani H. Maming diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan saat menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu,” tulis audit.

Audit juga mencatat adanya aliran dana keluar dari rekening Mandiri tersebut, termasuk pengeluaran lebih dari Rp10 miliar yang dibukukan sebagai pembayaran hutang.

Selain itu, terdapat transfer signifikan sepanjang Juli–November 2022 ke rekening milik Abdul Hakam, Sekretaris LPBHNU, yang saat itu aktif menjadi bagian tim pendamping hukum Maming berdasarkan memo internal Ketua Umum PBNU tanggal 22 Juni 2022.

“Ini bukan hanya menunjukkan buruknya tata kelola keuangan PBNU, melainkan juga yang lebih berbahaya berpotensi membawa institusi Nahdlatul Ulama ke dalam persoalan hukum yang sangat serius, yaitu Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” tulis dokumen tersebut.

Analisis audit dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik Gatot Permadi, Azwir, dan Abimail (GPAA) sebagai bahan pertimbangan Rais Aam PBNU dalam mengambil langkah organisasi. Analisis tersebut merujuk pada laporan penerimaan, pengeluaran, dan hasil audit periode 1 Januari–31 Desember 2022.

Hingga berita ini diturunkan, Ketum PBNU KH. Yahya Cholil Staquf, Ketua PBNU Dr. KH. Ahmad Fahrurrozi, dan Humas PBNU Edi KR belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi Inilah.com.

Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Sarmidi Husna membenarkan adanya dokumen audit internal PBNU soal dugaan penyimpangan serius dalam pengelolaan keuangan organisasi, termasuk indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp100 miliar. Ia menyebut, hal itu menjadi salah satu alasan pemecatan KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) dari jabatannya sebagai Ketua Umum PBNU.

“Itu salah satu alasan. Kan ada alasan-alasan tuh, poin 1,2,3, nah itu kan alasan. Itu masuk poin 3, soal tata kelola keuangan,” kata Sarmidi saat ditemui di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (27/11/2025).

Ia menambahkan, karena alasan tersebut berada dalam kategori tata kelola keuangan, PBNU tidak dapat membeberkan detail lebih jauh.

“Itu masuk poin 3 sehingga kami tidak bisa membuat secara detail itu, saya kira paham ya,” ujarnya menambahkan.

Di satu sisi, Sarmidi menyebut audit terkait aliran dana di internal organisasi sebenarnya merupakan konsumsi internal. Namun, ia mengaku tidak mengetahui bagaimana hasil audit tersebut bisa beredar luas dan menjadi viral di media massa maupun media sosial.

Sementara itu, Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menjelaskan bahwa KPK belum menangani dugaan TPPU terkait Maming dan aliran dana ke PBNU.

“TPPU MM (Maming), sejauh ini kami belum nangani ya TPPU-nya MM. Nanti kalau TPPU-nya MM ini ada, kami tangani, kami jawab,” ucap Asep di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (26/11/2025).

Mardani Maming sebelumnya telah divonis 10 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 4 bulan, serta wajib membayar uang pengganti Rp110 miliar dalam kasus suap IUP.

(sumber: Inilah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *