ASTAGHFIRULLAH! Ternyata Gini Modus Korupsi Kuota Haji

Di tahun 2023, Indonesia sebenarnya dapat tambahan kuota haji dari Saudi, jumlahnya 20 ribu jamaah.

Kalau sesuai aturan di UU No. 8 Tahun 2019 Pasal 64 ayat 2, pembagiannya jelas:

  • 92% untuk haji reguler
  • 8% untuk haji khusus

Artinya, dari tambahan 20 ribu itu harusnya jatuh ke 18.400 reguler dan 1.600 khusus.

Tapi Kemenag malah bikin aturan sendiri: dibagi rata 50:50. Akibatnya, ada 8.400 porsi haji reguler yang “dipotong” dan dialihkan ke haji khusus.

Porsi reguler yang dialihkan itu bukan diberikan gratis ke biro travel, tapi dijual dengan tarif 42 juta – 113 juta per kursi.

Kebayang kan, betapa besar dugaan penyalahgunaan wewenangnya?

Na’udzubillah…

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kuota haji tambahan yang dialokasikan untuk haji khusus diperjualbelikan mulai dari Rp 200 juta hingga Rp 300 juta.

“Untuk harganya (kuota haji khusus), informasi yang kami terima itu, yang khusus itu di atas Rp 100 jutaan, bahkan Rp 200-300 jutaan gitu ya,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (25/8/2025).

Asep juga mengatakan adanya dugaan timbal balik atau setoran dana yang diberikan travel haji ke oknum Kementerian Agama (Kemenag) untuk setiap kuota haji khusus yang terjual.

“Berapa besarannya (yang disetor ke oknum Kemenag)? 2.600 sampai 7.000 (Dollar AS). Jadi 2.600 sampai 7.000 itu adalah selisihnya yang setor ke oknum di Kementerian Agama,” ucap dia.

2.600-7000 USD = Rp 42 – 113 juta.

KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun.

KPK pun sudah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.

Komentar