Apakah Syi’ah Dianggap Kafir di Arab Saudi?

Antara Fatwa Aqidah dan Realitas Praktik Hukum Syariat

Dan jawabannya itu mengacu pada bagaimana sistem peradilan Arab Saudi yang berbasis syariat memposisikan Syi’ah.

Sebagai pengetahuan, komunitas Syi’ah di Arab Saudi memiliki jumlah yang tidak sedikit. Mereka adalah warga Saudi, jumlahnya sekitar 10 – 12%. Mayoritas Syi’ah berasal dari aliran Itsna ‘Asyariyah*, aliran Syi’ah yang sama dengan Iran, meskipun secara politik tidak sama dengan Iran.

*Syiah Itsna ‘Asyariyah (Syiah Dua Belas Imam) adalah aliran terbesar dalam Syiah yang meyakini dua belas imam ma’shum (terjaga dari dosa) keturunan Ali bin Abi Thalib dan Fatimah az-Zahra sebagai pemimpin sah pasca Nabi Muhammad SAW, dengan Imam Mahdi sebagai imam terakhir yang gaib. Paham ini dominan di Iran, Irak, dan Pakistan.

Jika kita masuk pada konteks hukumnya, dalam fiqh Islam vonis keluar dari Islam (murtad) memiliki konsekuensi hukum turunan. Salah satu konsekuensinya adalah batalnya pernikahan dengan pasangan Muslim. Jika seseorang secara resmi dihukumi murtad oleh pengadilan, maka pernikahannya dianggap batal.

Contoh kasus pembatalan pernikahan karena vonis keluar dari Islam pernah terjadi di Mesir pada kasus Nasr Abu Zayd. Pengadilan syariah memvonisnya murtad, dan berimplikasi pada keputusan pengadilan membatalkan pernikahannya yang kemudian pengadilan memisahkan Nasr Abu Zayd dipisahkan dari istrinya. Karena dalam fiqh pernikahan antara seorang Muslim dengan orang yang dihukumi keluar dari Islam dianggap tidak sah.

Melihat praktik hukum di Saudi, perbedaan antara Sunni dan Syi’ah ternyata tidak diperlakukan dengan pola seperti vonis murtad, padahal KSA ini secara resmi menerapkan syariat Islam sebagai rujukan dalam praktik hukum.

Fatwa dari lembaga ulama yang memiliki otoritas di Saudi seperti Al-Lajnah ad-Da’imah lil Buhuts al-‘Ilmiyyah wal Ifta (lembaga fatwa resmi di Arab Saudi) memang banyak memberikan peringatan dan tidak dianjurkan untuk menikah dengan penganut Syi’ah karena perbedaan aqidah dengan ahlusunnah, tetapi itu berbeda dengan vonis hukum yang secara otomatis membatalkan pernikahan.

Artinya dalam praktik hukum Islam di Saudi, perbedaan Sunni-Syi’ah tidak diposisikan sebagai perbedaan agama secara mutlak seperti kafir pada umumnya, meskipun pada level aqidah Lajnah Da’imah (lembaga fatwa resmi di Arab Saudi) menyatakan Syi’ah menyimpang.

Jika kita uraikan, sikap terhadap Syi’ah di Arab Saudi dapat dilihat dalam tiga lapisan.

  • Lapisan pertama adalah lapisan aqidah. Dalam wilayah ini lembaga ulama yang memiliki otoritas di Arab Saudi menyatakan bahwa ajaran Syi’ah menyimpang dari manhaj Ahlus Sunnah.
  • Lapisan kedua adalah lapisan hukum fiqh dalam praktik negara yang menggunakan hukum Islam. Dalam praktik hukumnya, penyimpangan Syi’ah tidak secara otomatis diposisikan sebagai kemurtadan mutlak sebagaimana status orang yang secara jelas berada di luar Islam seperti penganut agama lain.
  • Lapisan ketiga adalah lapisan sosial dan politik. Dalam konteks ini, komunitas Syi’ah tetap diperlakukan sebagai bagian dari masyarakat Muslim di Arab Saudi. Mereka memiliki masjid, majelis pengajian, serta ulama komunitasnya sendiri, terutama di wilayah-wilayah yang memang menjadi basis komunitas mereka.

(Kang Irvan Noviandana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *