Apakah Penggunaan Nebulizer Membatalkan Puasa?

Puasa dalam Islam bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, tetapi juga menahan diri dari seluruh hal yang dapat membatalkannya sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Allah Ta‘ala berfirman:

فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

“Makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam.” (QS. al-Baqarah: 187)

Para ulama mendefinisikan puasa sebagai menahan diri dari segala pembatal dengan niat, sejak fajar hingga magrib. Selain pembatal yang bersifat fisik seperti makan dan minum, ada pula hal-hal yang dapat mengurangi nilai puasa. Nabi ﷺ bersabda:

مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِي أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ

“Barang siapa tidak meninggalkan perkataan dusta dan perbuatan dusta, maka Allah tidak butuh ia meninggalkan makan dan minumnya.” (HR. Bukhari)

Karena itu, seorang muslim perlu memahami perkara-perkara baru yang berpotensi memengaruhi sah tidaknya puasa, termasuk penggunaan nebulizer.

Apa Itu Nebulizer?

Nebulizer adalah alat medis yang mengubah obat cair menjadi uap atau aerosol halus agar bisa dihirup langsung ke paru-paru. Biasanya digunakan untuk terapi asma, bronkitis, pneumonia, COPD, dan gangguan pernapasan lainnya. Proses penggunaannya berlangsung sekitar 10–20 menit hingga cairan obat habis terhirup melalui masker atau mouthpiece.

Berbeda dengan inhaler yang hanya disemprotkan sekali atau dua kali, nebulizer bekerja lebih lama dengan volume cairan yang relatif lebih banyak.

Perbedaan Pendapat Ulama

Para ulama kontemporer berbeda pandangan mengenai hukum nebulizer saat puasa. Secara garis besar, ada tiga pendapat.

1. Membatalkan Puasa Secara Mutlak

Sebagian ulama menilai penggunaan nebulizer membatalkan puasa tanpa pengecualian. Alasannya, cairan obat yang diuapkan berpotensi masuk ke rongga dalam (jauf) melalui tenggorokan. Jumlahnya pun dianggap signifikan karena durasi pemakaian cukup lama.

Mereka menganalogikan hal ini dengan makan, minum, atau pengobatan melalui asap dalam waktu panjang. Jika digunakan di siang Ramadan, maka puasanya batal dan wajib diganti di hari lain. Namun dalam kondisi darurat medis, penggunaannya diperbolehkan dengan konsekuensi qadha.

2. Membatalkan Jika Zat Masuk ke Rongga Dalam

Pendapat kedua tidak menggeneralisasi pembatalan. Mereka melihat illat (sebab hukum) pada masuknya zat ke dalam jauf. Jika partikel obat benar-benar mencapai tenggorokan dan tertelan dalam kadar yang diperhitungkan, maka puasanya batal. Namun jika tidak sampai demikian, maka tidak membatalkan.

Pandangan ini sangat bergantung pada fakta medis tentang seberapa besar aerosol masuk ke saluran pencernaan. Karena itu, hukumnya bisa berbeda tergantung kondisi pasien dan cara penggunaan.

3. Tidak Membatalkan Puasa

Pendapat ketiga menyatakan nebulizer tidak membatalkan puasa. Alasannya, obat diarahkan ke sistem pernapasan, bukan ke saluran makan dan minum. Kalaupun ada partikel yang tertelan, jumlahnya sangat kecil dan sulit dihindari, mirip debu yang terhirup saat bernapas.

Selain itu, kaidah fikih menyebutkan bahwa hukum asal puasa adalah sah hingga ada dalil tegas yang menyatakan batal. Karena nebulizer bukan makan atau minum dan tidak semakna dengan keduanya secara langsung, maka puasa tetap dianggap sah.

Kesimpulan

Perbedaan hukum seputar nebulizer kembali pada persoalan: apakah uap obat yang dihirup masuk ke jauf dalam kadar signifikan dan dapat dianalogikan dengan makan atau minum?

Karena penggunaan nebulizer berlangsung cukup lama dan melibatkan cairan obat yang relatif banyak, sebagian besar ulama kontemporer cenderung berhati-hati dengan menyatakan bahwa ia membatalkan puasa. Dalam kondisi sakit yang mengharuskan terapi, pasien boleh menggunakannya dan mengganti puasanya di hari lain.

Adapun bagi yang mengikuti pendapat bahwa nebulizer tidak membatalkan, hal itu didasarkan pada pertimbangan bahwa obat masuk ke paru-paru, bukan ke lambung, serta jumlah yang tertelan sangat minimal.

Sikap yang lebih aman (ihtiyat) adalah tidak menggunakan nebulizer di siang hari Ramadan kecuali ada kebutuhan medis mendesak. Jika terpaksa digunakan, maka berbuka dan mengganti puasa menjadi pilihan yang lebih menjaga kehati-hatian ibadah.

Wallahu a‘lam.

Oleh Muhammad Insan Fathin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar