Oleh: Ruby Kay
- Tom Lembong sempat divonis bersalah dan dipenjara karena menandatangani Permendag nomor 117 tahun 2015 tentang impor gula saat menjabat sebagai menteri perdagangan. Kebijakan Lembong dinilai keliru, karena menurut jaksa penuntut impor gula saat itu tak perlu dilakukan.
- Menhub Ignanius Jonan sempat dipaksa untuk menandatangani Permenhub terkait kereta cepat. Tapi Jonan gak mau, karena proyek tersebut dinilai gak layak. Ia lalu diberhentikan oleh Jokowi.
- Karena ngotot untuk merealisasikan proyek kereta cepat serta gak mau mendengar saran bawahannya, Jokowi sebagai presiden kala itu lalu menandatangani sendiri Perpres nomor 107 tahun 2015 dan Perpres nomor 93 tahun 2021 yang mengatur tentang pemyelenggaraan sarana dan prasarana kereta cepat Jakarta – Bandung.
- Sekarang, terbukti kalo proyek kereta cepat itu merugikan keuangan Negara.
- Logika hukumnya, Jokowi bisa dipenjara atas kebijakan ngawur tersebut.
Tapi dinegeri ini, hukum bisa ditarik ulur. Persepsi masyarakat bisa dimainkan.







Komentar