Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding mengusulkan agar Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK, TNKB berlaku seumur hidup untuk meringankan beban masyarakat.
Di tengah kondisi yang sulit ini, dia meminta Korps Lalu Lintas (Korlantas) mengkaji kembali aturan SIM. Tidak hanya itu, dia juga menyinggung soal STNK dan TNKB.
Usulan tersebut disampaikan oleh Sudding dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III dengan Korlantas Polri. RDP itu disiarkan secara langsung.
Secara terbuka, Sudding meminta agar SIM, STNK, dan TNKB cukup dibuat sekali seumur hidup. Sehingga tidak terus menerus menjadi beban bagi masyarakat.
”Saya pernah usulkan agar perpanjangan SIM, STNK, TNKB ini, cukup sekali saja seumur hidup, seperti KTP. Supaya tidak membebani masyarakat, karena ini kan hanya untuk kepentingan vendor, ini selembar SIM ukurannya tidak seberapa, STNK juga tidak seberapa. Tapi, biaya luar biasa dan itu dibebankan kepada masyarakat,” terang dia.

Menurut Sudding, sebelumnya dia sudah pernah menyoroti hal itu. Karena itu, dia kembali mengusulkan hal yang sama.
”Dan saya minta dalam forum ini agar dikaji ulang, perpanjangan SIM, STNK, TNKB cukup sekali. Supaya meringankan beban masyarakat sama kayak dengan KTP, KTP kan berlaku seumur hidup. SIM juga harus begitu berlaku seumur hidup,” terang dia.
Soal kemungkinan terjadinya pelanggaran oleh pemilik SIM, Sudding menyatakan bahwa jika tiga kali melanggar, SIM langsung dicabut.
”Cukup dibolongin saja, tiga kali dibolongin sudah tidak perlu lagi (pemilik SIM ke berkendara). Sekian tahun baru bisa mendapatkan SIM lagi,” kata dia.
”Jadi, jangan ada perpanjangan supaya meringankan beban masyarakat yang dalam kondisi yang sangat susah saat ini,” tambahnya







Komentar