Anak Perusahaan Agung Sedayu Group Beli Laut Tangerang 300 Hektare Senilai Rp 39,6 Miliar

Laut dengan luas sekitar 300 hektare di perairan Kabupaten Tangerang dijual senilai Rp 39,6 miliar.

Pembelian laut tersebut dilakukan oleh anak perusahaan PT Agung Sedayu Group, PT Intan Agung Makmur.

Hal tersebut terungkap dalam sidang kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin dan tiga terdakwa lain yakni Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta dan dua orang pihak swasta Septian Prasetyo dan Chandra Eka Agung Wahyui di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa, 30 September 2025.

“Dijual lagi oleh PT Cakra Karya Semesta kepada PT Intan Agung Makmur seharga Rp39,6 miliar dan pada Oktober 2024 sertifikat HGB beralih atas nama PT Intan Agung Makmur,” ujar JPU Kejati Banten, Faiq Nur Fiqri Sofa.

Faiq menjelaskan sebelum dijual kepada PT Intan Agung Makmur, PT Cakra Karya Semesta membeli laut tersebut dari warga Desa Kohod. Pembelian yang dilakukan pada Juli hingga September 2024 itu dilakukan dihadapan notraris.

“Terdakwa Septian Prasetyo mewakili warga Desa Kohod menjual lahan yang seolah-olah milik warga kepada PT Cakra Karya Semesta melalui PPJB di hadapan notaris,” jelas Faiq.

Selanjut pada Januari 2025, Manager Operasional PT Cakra Semesta, Denny Prasetya menyerahkan uang Rp 16,5 miliar. Penerimaan tersebut dilakukan Septian dan dibuatkan kwitansi.

“Dari Rp16,5 miliar tersebut, sekitar Rp4 miliar dibagikan kepada warga (Rp15 juta per orang-red), sedangkan sekitar Rp12,5 miliar disimpan Hasbi Nurhamdi untuk dibagikan kepada para terdakwa setelah situasi kondusif,” kata Faiq.

Ia mengungkapkan, pemberian uang kepada warga tersebut setelah identitasnya dipinjam untuk mengklaim laut sebagai bekas daratan. Sedangkan, para terdakwa menerima uang yang bervariasi.

“Telah menerima pemberian sejumlah uang dari Hasbi Nurhamdi dengan perincian, Terdakwa Arsin (Kades Kohod) sekitar Rp500 juta rupiah yang diterima secara, terdakwa Ujang Karta Rp85 juta, terdakwa Septian Prasetyo dan terdakwa Chandra Eka Agung Wahyudi masing- masing menerima uang Rp250 juta,” kata Faiq.

Laut direkayasa seolah bekas daratan

Faiq menjelaskan, kasus dugaan gratifikasi tersebut, berawal pada pertengahan 2022 hingga Januari 2025, para terdakwa diduga menyalahgunakan kewenangan mereka untuk mengubah status perairan pesisir Desa Kohod seluas ratusan hektare menjadi seolah-olah lahan daratan.

“Arsin selaku Kepala Desa Kohod menawarkan tanah pinggir laut yang ada patok-patok bambu di Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang kepada saksi Denny Prasetya Wangsya,” ungkap Faiq.

Untuk memperjualbelikan laut tersebut, para terdakwa menyiapkan dokumen berupa Surat Keterangan Tanah Garapan (SKTG) atas nama masyarakat yang seolah-olah sebagai pemilik lahan. Kemudian, mengurus Nomor Objek Pajak (NOP) sehingga muncul Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB). “Seakan-akan tanah itu merupakan daratan di perairan laut Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang,” ungkap Faiq.

Faiq mengatakan untuk mewujudkan rencana itu, para terdakwa mengumpulkan KTP, dan kartu keluarga warga setempat untuk dijadikan pemohon semu. Sebanyak 203 SKTG diterbitkan pada 20 Juni 2022, masing-masing seluas sekitar 1,5 hektare dengan total kurang lebih 300 hektare.

“Masyarakat yang namanya dicantumkan sebagai pihak yang seolah-olah sebagai pemilik lahan laut yang dibuatkan SHM akan mendapatkan pembagian 40 persen, sedangkan para terdakwa bersama Hasbi Nurhamdi akan mendapatkan pembagian 60 persen,” kata Faiq.

Faiq menyebut, penerbitan dokumen palsu tersebut dilakukan dengan rapi. Ada surat pengantar resmi dari Kepala Desa Kohod yang seolah-olah menyatakan tanah tersebut telah dibayar pajaknya. Berdasarkan laporan verifikasi petugas Bapenda, 203 SPPT-PBB berhasil terbit dan diserahkan kembali ke para terdakwa.

“Disertai dengan surat pengantar Nomor :593/01 1- DSKHD/V1/2022 tanggal 18 Juli 2022 yang ditandatangani oleh terdakwa Arsin selaku Kepala Desa Kohod,” ujar Faiq.

Perbuatan Arsin dan tiga terdakwa lain tersebut oleh JPU dijerat dengan Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang peru bahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(RadarBanten)

Komentar