Anak Eks Bupati Bangka Selatan Ditahan, Diduga Nikmati Uang Korupsi Rp45,9 Miliar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan telah menahan Aditya Rizki Pradana, putra dari mantan Bupati Bangka Selatan, Justiar Noer. Penahanan ini dilakukan pada 14 Januari 2026, menyusul sang ayah yang telah lebih dulu ditahan dua hari sebelumnya. Keduanya tersangkut kasus korupsi penerbitan Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Atas Tanah (SP3AT) fiktif di Pulau Lepar yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp45,9 miliar.

Kepala Kejari Bangka Selatan, Sabrul Iman, menjelaskan bahwa Aditya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menikmati aliran dana hasil kejahatan korupsi yang dilakukan ayahnya. “Tersangka ARP menerima uang total Rp235 juta yang disalurkan bertahap, mulai Rp5 juta hingga Rp15 juta per bulannya, dari PT SAS,” papar Sabrul. Selain itu, Aditya juga disebut menerima kiriman tunggal sebesar Rp1,5 miliar dari Justiar Noer.

Menurut penyidikan, pengiriman uang tersebut dilakukan atas perintah Justiar Noer saat masih menjabat sebagai bupati. Tujuannya untuk memberikan penghasilan kepada anaknya melalui PT SAS, sebuah perusahaan yang saat itu sebenarnya belum beroperasi. “Penerimaan uang oleh tersangka AD ini merupakan hasil dari penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan ayahnya,” tegas Sabrul.

Kasus ini berawal ketika PT SAS berencana mengembangkan tambak udang seluas 2.299 hektare di Kecamatan Lepar Pongok. Justiar Noer diduga meminta dana operasional awal Rp9 miliar dengan iming-iming percepatan perizinan dan pengadaan lahan. Dana yang akhirnya diterima Justiar membengkak hingga Rp45,9 miliar, sementara proses pengurusan lahan dilakukan secara tidak prosedural melalui Dinas Pertanian setempat.

Selain ayah dan anak, tiga orang lain juga telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Rizal, Sonny Apriansyah, dan Doddy Kusuma—yang merupakan mantan anak buah Justiar Noer. Mereka dijerat dengan pasal-pasal korupsi dan penyalahgunaan kewenangan. Aditya kini menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tua Tunu, Pangkalpinang.

Kasus ini menggarisbawahi prinsip bahwa menikmati harta hasil korupsi, sekalipun hanya dianggap “uang jajan”, merupakan tindak pidana yang dapat berujung pada penahanan dan proses hukum.

Komentar