Alkisah di sebuah negeri, duluuu, ada peristiwa.
Sebuah motor melawan arah, nyelonong, ngebut. Membahayakan semua orang. Sebuah mobil yang jelas-jelas telah berjalan di jalur yang benar kaget dong, ketabrak. Mati itu pengemudi motornya.
Siapa yang salah?
Secara keadilan, jelas sekali yang salah motor melawan arah, dia yang memulai rangkaian kejadian. Tapi itu pemotor sudah mati, sementara kasus kecelakaan lalu lintas tidak bisa ditutup dengan mudah. Fakta hukumnya masih terbuka. Ada korban mati. Aduh bagaimana ini? Maka, well yeah, pengemudi mobil yang harus berurusan dgn hukum. Terjadilah drama, ribut-ribut di kantor penegak hukum negeri itu.
Apa ujungnya? DUIT! Pengemudi mobil harus memberikan uang santunan, tali kasih kepada pemotor. Ke pihak lain? Wah yang itu mbuh. Rahasia, sst.
Itu kisah di sebuah negeri. Jauuuh negerinya.
Di Indonesia? Tentu tidak begitu. Dengan APH (Aparat Penegak Hukum) hebat-hebat, yang ahli core of the core, tidak akan begini. Mereka selalu menegakkan keadilan dan kebenaran dengan paripurna. Tafsir hukum mereka adalah yang the best. Aparat Penegak Hukum di negeri ini tuh, rata-rata S3, masuk dengan seleksi super ketat, dan demi Allah, tidak ada suap, ordal, koneksi.
*Tere Liye, penulis novel “Teruslah Bodoh Jangan Pintar”







Komentar