Polda Metro Jaya merampungkan pemeriksaan terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa sebagai tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Meski status mereka telah dinaikkan menjadi tersangka, ketiganya diperbolehkan pulang dan tidak ditahan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanudin, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil karena para tersangka mengajukan saksi dan ahli yang meringankan. Penyidik, kata Iman, perlu memberi ruang agar keterangan-keterangan itu dapat diverifikasi.
“Ketiga tersangka kami perbolehkan kembali ke rumah masing-masing karena mereka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan,” ujar Iman di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025).
Pemeriksaan berlangsung selama 9 jam 20 menit, dimulai pukul 10.30 WIB hingga 18.30 WIB. Menurut Iman, seluruh proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan KUHAP dan peraturan Kapolri. Ia menegaskan bahwa penyidik menjunjung asas legalitas serta memastikan hak-hak para tersangka tetap dipenuhi.
“Penyidik menjunjung tinggi asas-asas yang mengatur proses pemeriksaan tersangka. Kami tetap memberikan kesempatan menghadirkan saksi hingga ahli agar pemeriksaan berjalan berimbang,” lanjutnya.
Polisi juga menegaskan akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi maupun ahli yang diajukan para tersangka. Menurut Iman, langkah ini penting untuk menjaga objektivitas proses penegakan hukum.
“Kami akan melakukan konfirmasi dan pemeriksaan terhadap saksi maupun ahli yang meringankan sesuai permohonan para tersangka,” katanya.
Kasus ini bergulir setelah muncul tuduhan publik mengenai keaslian ijazah Presiden Jokowi. Roy Suryo bersama dua rekannya ditetapkan sebagai tersangka atas penyebaran informasi yang dinilai menyesatkan terkait isu tersebut.







Komentar