AKHIRNYA! Kalapas Chandra Sudarto Simbolon Dicopot Usai Paksa Tahanan Muslim Makan Daging Anjing

Kepala Lapas Enemawira, Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, Chandra Sudarto Simbolon, dicopot dari jabatannya usai memaksa tahanan beragama Islam untuk memakan daging anjing.

Dia pun kini tengah dalam proses pemeriksaan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Utara.

“Kepala Lapas Enemawira atas nama inisial CS per tanggal 27 November 2025, telah dilakukan pemeriksaan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Utara. Pada hari itu juga CS dinonaktifkan dari jabatannya,” ucap Kasubdit Kerjasama Pemasyaraktan Ditjenpas, Rika Aprianti, dalam keterangan resmi, Selasa (2/12/2025).

Rika menerangkan pihaknya kini telah menunjuk pelaksana tugas Kalapas Enemawira. Sementara itu, Chandra Sudarto Simbolon akan dihadapkan pada sidang kode etik pada hari ini di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan oleh Tim Direktorat Kepatuhan Internal Ditjenpas.

Rika pun memastikan bahwa sanksi yang diberikan akan sesuai dengan aturan berlaku.

“Direktorat Jenderal Pemasyarakatan akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, apabila dari hasil pemeriksaan dan sidang kode etik terhadap CS terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran yang dimaksud,” ungkap dia.

Rika menekankan bahwa Direktorat Jenderal Pemasyarakatan akan terus menegakkan kedisiplinan dan integritas petugas dan warga binaan. Pelayanan dan pembinaan, kata dia, juga akan diberikan sesuai dengan standar dalam pelaksanaan fungsi pemasyarakatan.

Sebagai informasi, peristiwa Chandra Simbolon melakukan pemaksaan kepada tahanan beragama Islam untuk memakan daging anjing diungkap oleh anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKB, Mafirion. Dia menilai bahwa tindakan itu melanggar HAM dan kebebasan beragama.

“Tindakan Kepala Lapas memaksa warga binaan Muslim mengonsumsi makanan yang jelas dilarang dalam ajaran Islam, bukan hanya tindakan tidak pantas, tetapi juga pelanggaran hukum dan HAM. Negara wajib melindungi hak beragama siapa pun, termasuk warga binaan. Copot dan proses secara hukum,” ucap Mafirion dalam rilis resminya, Kamis (27/11/2025).

Komentar