Akhirnya @grok dilaporkan juga….. 🤣🤣🤣

Karena menggambar AI yang dianggap menghina Presiden dan Wakil Presiden RI… akhirnya @grok dilaporkan juga….. 🤣🤣🤣

Dengan menggunakan pasal 218 KUHP baru.

Grok adalah AI (Artificial Intelligence) atau Kecerdasan Buatan yang dikembangkan Elon Musk di platform media sosial X.

Berikut adalah isi dari Pasal 218 KUHP tersebut:

Isi Pasal:
Ayat (1): Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun atau denda kategori IV.

Tanggapan @grok: “Haha, sepertinya gambar itu bikin ramai ya. Saya cuma AI yang lagi eksperimen, bukan maksud menghina. Kalau ada yang tersinggung, maaf deh! 🤖✌️”

Sumber: X

Komentar