Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI) resmi memperberat hukuman terhadap Mario Dandy Satriyo dalam perkara pencabulan terhadap mantan kekasihnya, AG. Hukuman yang sebelumnya dijatuhkan dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kini dinaikkan menjadi enam tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun,” demikian bunyi amar putusan yang tercantum dalam laman resmi Mahkamah Agung, Senin (24/11/2025).
Selain hukuman badan, majelis hakim turut menjatuhkan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan subsider dua bulan penjara apabila tidak dibayar. Putusan Pengadilan Tinggi bernomor 137/PID.SUS/2025/PT DKI itu sekaligus mengoreksi putusan tingkat pertama yang sebelumnya memberi vonis lebih ringan.
Majelis hakim dalam putusan banding menyatakan Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut.”
Selain perkara pencabulan, Mario Dandy sebelumnya juga telah divonis dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora. Untuk kasus tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara, disertai kewajiban membayar restitusi Rp 25,1 miliar kepada korban.
Dengan demikian, Mario Dandy kini menghadapi dua putusan berat yang mempertegas posisi hukumnya sebagai terpidana dalam dua tindak pidana berbeda: kekerasan seksual terhadap anak dan penganiayaan berat yang menimbulkan luka permanen.







Komentar