Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengganti salah satu hakim perkara eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Hakim itu adalah Ali Muhtarom yang baru-baru ini ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka suap vonis lepas terdakwa korporasi di kasus korupsi minyak goreng.
"Menimbang oleh karena hakim anggota atas nama Ali Muhtarom sedang berhalangan tetap dan tidak dapat bersidang lagi, maka untuk mengadili perkara tersebut perlu ditunjuk hakim anggota untuk menggantikan," kata Hakim Ketua, Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin, 14 April 2025.
Pergantian susunan majelis hakim itu sesuai dengan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Perdana Korupsi, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dan peraturan perundangan lain.
Sebelumnya, Majelis Hakim kasus korupsi minyak goreng telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Mereka adalah Djuyamto selaku hakim ketua perkara tersebut, serta Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom selaku hakim anggota.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan dugaan suap dalam pengurusan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya oleh tiga korporasi besar. Yakni, Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
(Sumber: TEMPO)
Hakim-hakim ini yang menyidang kasus Tom Lembong kah? pic.twitter.com/2LZ300FSzd
— MasBRO 🦉🫶 (@MasBRO_back) April 14, 2025
Ternyata jadi hakim bisa selevel Crazy Rich!
— MasBRO 🦉🫶 (@MasBRO_back) April 14, 2025
Bajingan!! pic.twitter.com/YTKJ4OY9O2