Tiga orang ini punya hak untuk melarang orang lain berangkat haji dan umrah

Tiga orang ini punya hak untuk melarang orang lain berangkat haji dan umrah:
1. Ayah ibu melarang anaknya
2. Suami melarang istrinya
3. Pemberi utang melarang pengutang

Alasanya, haji umrah adalah kewajiban yang boleh ditunda, sedangkan bakti kepada orang tua, taat kepada suami, dan membayar utang yang sudah berakhir temponya, adalah kewajiban yang tidak boleh ditunda-tunda.

Seprioritas itu membayar utang, melebihi prioritas haji dan umrah.

Sepenting itu taat suami. Jika istri memaksakan diri berihram haji tanpa izin, suami boleh memaksanya tahallul, dan boleh menjimaknya. Haji, ya, haji boleh dibatalkan untuk dijimak. Apalagi sekedar kesibukan lain di rumah dan di kantor.

*Lihat Attaqrirat Assadidah, hlm. 513

(Najih Ibn Abdil Hameed)

Baca juga :