[PORTAL-ISLAM.ID] Menteri Hukum Korea Kim Seokwoo sudah memerintahkan untuk memberikan visa kependudukan jangka panjang (F-2) bagi Sugianto, nelayan Indonesia yang menyelamatkan warga Korea saat kebakaran hutan.
Pemberian status kependudukan F-2 adalah hak prerogratif Menteri Hukum yang diberikan kepada seseorang yang berkontribusi kepada Korea.
Visa F-2 Korea (F-2-7) adalah visa residensi jangka panjang untuk warga asing yang berkontribusi besar, seperti aksi heroik atau prestasi profesional. Memungkinkan tinggal dan bekerja di Korea, dengan peluang residensi permanen setelah 3 tahun. Syaratnya termasuk 3 tahun tinggal legal atau penghasilan min. KRW 40 juta/tahun. Keluarga (pasangan, anak) bisa ikut jika memenuhi batas pendapatan. Contoh kasus: Sugianto, nelayan Indonesia, dapat visa ini karena menyelamatkan warga saat kebakaran hutan, atas perintah Menteri Kehakiman Korea.
Kisah Sugianto menyelamatkan lansia dari kebakaran hutan
Sugianto (31 tahun) adalah nelayan yang bekerja di Korea, tepatnya di daerah Yeongdeok-gu.
Kronologi Sugianto (31 Tahun) menyelamatkan warga dan para lansia dari kobaran api kebakaran Hutan:
Mulai pukul 7:40 malam, asap sudah mulai muncul ke desa, lalu listrik pun padam dan sinyal mulai hilang.
Saat itu penduduk desa, yang mayoritas lansia, sudah tertidur lelap. Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Sugianto akhirnya berpencar membangunkan orang di desa.
Pada jam 11 malam, Sugianto bersama kepala desa berlari dari rumah ke rumah untuk menginformasikan warga api akan datang ke desa tersebut.
Sugianto berteriak membangunkan warga "NENEK ADA API DI GUNUNG, KITA HARUS MENGUNGSI".
Sugianto bersama kepala desa menggendong para warga yang lansia dengan punggung mereka sejuah 300 meter ke pembatas laut. Karena desa itu banyak tanjakan, para lansia kesulitan menyelamatkan diri.
Seorang warga berusia 90an tahun bilang "Kalau bukan karena Sugianto, kita semua sudah mati. Saya tertidur saat menonton TV, tetapi ketika Saya mendengar teriakan bahwa ada Api, saya melihat ke luar dan ada Sugianto. Saya bisa menyelamatkan diri karena digendong oleh Sugianto."
Sugianto berkata, "Saya jujur tidak ingat bagaimana saya berlari bersama kepala desa. Saya gendong para nenek yang terbangun setelah saya teriakin PPALI PPALI terus saya gendong hingga turun ke tempat yang aman. Saya sempat ketakutan ketika melihat api di luar salah satu warung, tapi saya memberanikan diri."
Sugianto sudah bekerja sebagai nelayan di Korea sejak 8 tahun lalu menggunakan visa kerja. Sugianto sudah lancar berkomunikasi dengan warga lokal menggunakan bahasa Korea.
Sugianto bilang, "Korea bagus, warga desa di sini sudah seperti keluarga bagi saya."
Sugianto punya anak berusia 5 tahun dan istri di kampung halamannya, Indonesia. "Saya pulang kampung setiap 3 tahun, saya barusan dapat telpon dari istri di kampung halaman dan bilang dia bangga sama saya. Saya jadi ikut ngerasa bangga bahwa tidak ada yang terluka karena kebakaran hutan."
Desa tersebut memiliki 60 warga. Dengan bantuan Sugianto, semua warga berhasil dievakuasi menuju pesisir pantai.
Warga desa sekali lagi berterimakasih kepada Sugianto:
"Kalau bukan karena Sugianto dan kepala desa, kita akan mengalami masalah besar. Kita berharap kita bisa terus bekerja dan tinggal bersama anak muda yang sangat hebat dan penuh amanah".
(Sumber: X)
Kronologi Sugianto (31 Tahun) menyelamatkan warga dan para lansia dari kobaran api kebakaran Hutan
— Bintang (@tang__kira) April 1, 2025
Mulai pukul 7:40 malam, asap sudah mulai muncul ke desa, lalu listrik pun padam dan sinyal mulai hilang.
Saat itu penduduk desa, yang mayoritas lansia, sudah tertidur lelap.… https://t.co/tItL4Tlm3z pic.twitter.com/A4S3wZ4OQa
Menteri Hukum Korea Kim Seokwoo sudah memerintahkan untuk memberikan visa kependudukan jangka panjang (F-2) bagi Sugianto
— Bintang (@tang__kira) April 1, 2025
Pemberian status kependudukan F-2 adalah hak prerogratif Menteri Hukum yang diberikan kepada seseorang yang berkontribusi kepada Korea.
Saat ini kementerian… https://t.co/tItL4Tlm3z pic.twitter.com/n2e7b5LUNc