Poin penting hasil geruduk UGM hari ini....

Dari hasil geruduk UGM hari ini ada beberapa point penting:

1. Yang diperlihatkan hanya "Skripsi tanpa lembar pengesahan". 

Di dokumen apapun yang mensyaratkan lembar pengesahan. Lembaran pengesahan adalah "nyawa" dari dokumen itu. Tanpa lembar pengesahan berarti dokumen itu belum/tidak sah alias ILEGAL.

2. Kenapa penerbit (universitas) bisa menyerahkan ijazah ke wisudawan padahal wisudawan itu hanya menyerahkan Skripsi dengan tanpa lembaran pengesahan..? 

Ini bisa dikategorikan Mal-Administrasi. Jangankan skripsi yang kurang lengkap. Belum dikembalikannya kartu perpustakaan, kartu keanggotaan lain, Iuran ini itu yang belum dilunasi, dan diverikasi oleh universitas dan diberi pernyataan semua itu sudah diselesaikan dan dilunasi, ijazah tidak bisa diberikan ke wisudawan.

Sebagai contoh, betapa banyak kita baca siswa SMP, SMU dll yang ditahan karena belum melengkapi administrasi atau belum melunasi uang sekolahnya.
Sekali lagi, tanpa itu semua pihak penerbit akan menahan ijazah wisudawan.

Kalau memang wisudawan itu tamat tahun 1985, wisudawan itu belum apa-apa alias masih kere. Dan pasti tidak akan dapat privilege (keistimewaan) bisa menyerahkan Skripsi tanpa lembar pengesahan.

Kecuali si wisudawan itu, menyerahkan skripsi itu "saat dia sudah jadi orang penting, yang ditakuti", itu bisa dimaklumi, nyali penerbit akan ciut dan memberikan dispensasi.

3. Skripsi yang tanpa lembaran pengesahan itu tidak ada artinya secara LEGAL. Dan secara otomatis Ijazah yang related, berhubungan dengan Skripsi tersebut juga tidak sah/ILEGAL.

Tak lebih berupa tumpukan kertas yang dijilid. That's all.

*Tambahin lagi saat sudah dapat lembar pengesahan rangkap 5, maka dibuat cetakan skripsi 5 buku tanpa kopian. Dimana 1 diserahkan ke dosen pembimbing pertama. 1 diserahkan ke pembimbing kedua. 1 diserahkan ke Perpus fakultas. 1 diserahkan ke Perpus pusat. 1 lagi disimpan mahasiswa.

๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡

Simak selengkapnya penyampaian Roy Suryo usai bertemu pihak UGM

[VIDEO]
Baca juga :