[PORTAL-ISLAM.ID] Persatuan Ulama Muslim Internasional (IUMS) mengeluarkan fatwa menyerukan umat Muslim dan negara-negara mayoritas Muslim untuk jihad melawan Israel, setelah 17 bulan genosida yang menghancurkan warga Palestina di Gaza.
Ali al-Qaradaghi, Sekjen IUMS, sebuah organisasi yang sebelumnya dipimpin oleh Syeikh Dr. Yusuf al-Qaradawi, menyerukan semua negara Muslim pada Jum’at untuk melakukan tindakan militer, ekonomi, dan politik segera untuk menghentikan genosida secara segera.
“Gagalnya pemerintah Arab dan Islam untuk mendukung Gaza yang sedang dihancurkan dianggap oleh hukum Islam sebagai kejahatan besar terhadap saudara-saudara kita yang tertindas di Gaza,” katanya dalam fatwa yang terdiri dari sekitar 15 poin.
Berikut poin-poin Fatwa:
- Kewajiban jihad dengan senjata melawan penjajahan di Palestina bagi setiap Muslim yang mampu di dunia Islam.
- Kewajiban intervensi militer segera oleh negara-negara Arab dan Islam.
- Kewajiban memblokade musuh pendudukan Zionis melalui darat, laut, dan udara, termasuk jalur air, selat, dan semua wilayah udara di negara-negara Arab dan Islam.
- Memberikan dukungan militer, finansial, politik, dan hukum kepada perlawanan merupakan kewajiban agama.
- Pembentukan aliansi militer Islam untuk melindungi umat dan menghalangi para agresor merupakan kewajiban agama yang mendesak.
- Larangan normalisasi dengan musuh Zionis.
- Larangan menyediakan minyak dan gas kepada entitas Zionis.
- Peninjauan kembali perjanjian damai yang ditandatangani oleh beberapa negara Arab dengan entitas pendudukan.
- Kewajiban jihad finansial untuk mendukung saudara-saudara kita di Gaza dan segera membuka penyeberangan.
- Menyerukan masyarakat Muslim di Amerika Serikat untuk menekan Trump dan pemerintahannya agar memenuhi janji kampanye mereka untuk menghentikan agresi dan menciptakan perdamaian.