[PORTAL-ISLAM.ID] Pengacara asal Solo, Muhammad Taufiq, menggugat ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri (PN) Solo. Selain Jokowi, ada pihak lain yang turut digugat terkait ijazah itu.
Dalam gugatannya, Taufik menggugat empat pihak, yakni Jokowi sebagai tergugat 1, KPU Kota Solo sebagai tergugat 2, SMAN 6 Solo sebagai tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat 4.
Taufik didampingi tim kuasa hukum mendaftarkan gugatan ke PN Solo hari Senin (14/4/2025). Gugatan tersebut selanjutnya akan diverifikasi oleh PN Solo.
Taufiq mengatakan alasan mendaftarkan gugatannya ke PN Solo adalah alamat Jokowi di Solo. Selain itu, pertama kali terjun ke dunia politik dan maju sebagai Wali Kota Solo.
"Dari tim kami menemukan satu fakta, Pak Jokowi itu ijazah SMA-nya, ada yang mengatakan dari dari laman UGM dari SMAN 6 (Solo), itu pasti tidak. Kami menemukan teman seangkatan Pak Jokowi ijazahnya bukan SMAN 6, pada saat itu tapi SMPP, yaitu (Sekolah) Menengah Pembangunan Persiapan," kata Taufiq kepada media di PN Solo, dilansir detikJateng, Senin (14/4/2025).
Alasan KPU Kota Solo digugat, lanjut Taufiq, adalah KPU harus memverifikasi data, tidak hanya fotokopi ijazah yang dilegalisir. Lalu SMAN 6 Solo digugat karena baru berdiri pada 1986, sehingga lulusan di bawah tahun tersebut ijazahnya seharusnya SMPP. (Jokowi lulus SMA katanya tahun 1980. Jokowi konon masuk UGM tahun 1980 dan lulus tahun 1985)
"UGM ini kan membuat sebuah kenaifan, dari saya sekolah SD-SMP-SMA sampai kuliah S3, ijazah itu bukti seseorang pernah sekolah, kuliah, dan menyelesaikan sekolahnya. Jadi tidak mungkin ijazah ditahan atau diarsipkan di sekolah. Yang kedua, ijazah itu hanya satu, kalau ijazah hilang diterbitkan SKPI (Surat Keterangan Pengganti Ijazah). Jadi sampai kiamat tidak pernah ada namanya ijazah itu dua," jelasnya.
"Yang jadi pertanyaan, kalau dari data yang kami punya, bahwa ijazah SMA-nya tidak beres. Jika ijazah SMA-nya tidak beres, mungkin tidak insinyurnya (ijazah UGM) beres? Tentu tidak beres," imbuhnya.
Dihubungi terpisah, pejabat Humas PN Solo, Bambang Ariyanto, membenarkan adanya gugatan tersebut. "Diterima hari ini, tanggal 14 April 2025. Perkara no: 99/Pdt.G/2025/PN Skt," kata Bambang.
[Video pernyataan penggugat ijazah Jokowi]
Sy suka kalimat Prof Sahetapy: meskipun kebohongan berlari secepat kilat suatu waktu kebenaran akan mampu mengejarnya
— αιяα ηтιє🎀👩❤️💋👨 (@AiraNtieReal) April 14, 2025
Kebohongan TDK akan prnh sempurna
Mungkin terlambat kt menyadarinya tp it's ok‼️
Dr awal sbnrnya kt hrs brtanya,dl pas walikota titel dia Drs lantas jd Presiden… pic.twitter.com/0SmDNyPSNk