Pemalsuan Ijazah -> Tindak Pidana -> Delik Umum
Delik Umum -> Polisi Wajib menindaklanjutinya
Penyelidikan polisi -> Dilanjutkan kejaksaan
PRAKTEKNYA
Duggan Pemalsuan Ijazah -> Delik Umum -> Polisinya Diam Saja
Waktu ada yang gugat -> Penggugatnya dimasukkan penjara
Waktu digugat lagi -> Kejaksaan malah jadi Pembelanya
Waktu digugat lagi -> Kejaksaan malah jadi Pembelanya
Waktu awal Sidang -> Surat Kuasa Hukumnya ga ada
Sidang lagi -> Surat Kuasa Huktunnya ga ada lagi & berkali-kali
Hakimnya -> Ga berani ngelanjutkan malah kabur
Putusannya -> Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) / gugatan tidak ditindaklanjuti oleh hakim untuk diperiksa dan diadili sehingga tidak ada objek gugatan dalam putusan untuk dieksekusi
Kurang aneh apa lagi Proses Pengadilan Wakanda?