Kasus Ijazah Palsu Mukidi

Kasus Ijazah Palsu Mukidi

TEORINYA
Pemalsuan Ijazah -> Tindak Pidana -> Delik Umum 
Delik Umum -> Polisi Wajib menindaklanjutinya 
Penyelidikan polisi -> Dilanjutkan kejaksaan 

PRAKTEKNYA 

Duggan Pemalsuan Ijazah -> Delik Umum -> Polisinya Diam Saja 
Waktu ada yang gugat -> Penggugatnya dimasukkan penjara
Waktu digugat lagi -> Kejaksaan malah jadi Pembelanya 
Waktu awal Sidang -> Surat Kuasa Hukumnya ga ada 
Sidang lagi -> Surat Kuasa Huktunnya ga ada lagi & berkali-kali 
Hakimnya -> Ga berani ngelanjutkan malah kabur 
Putusannya -> Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) / gugatan tidak ditindaklanjuti oleh hakim untuk diperiksa dan diadili sehingga tidak ada objek gugatan dalam putusan untuk dieksekusi 

Kurang aneh apa lagi Proses Pengadilan Wakanda? 

Baca juga :