Ijazah Palsu: Dibalik Argumen "Fitnah Murahan" Jokowi, Otto Hasibuan Dapat Jatah WamenkumHAM

Ijazah Palsu: Dibalik Argumen "Fitnah Murahan" Jokowi, Otto Hasibuan Dapat Jatah WamenkumHAM 

Dalam pembelaannya, pada 2023 lalu, Otto Hasibuan menggunakan dalil pada gugatan hukum perdata dengan azas pembuktian hukum perdata.

Dalam bahasa latin dikenal dengan istilah "Actori Incumbit Probatio" adalah asas hukum yang menyatakan bahwa pihak yang menggugat wajib membuktikan dalil gugatannya. Asas ini berlaku dalam hukum acara perdata.

Sementara pihak yang menggugat ijazah palsu Jokowi, yang dipimpin oleh Eggy Sudjana ketika itu menggunakan logika hukum pidana. Ada azas pembuktian terbalik, yang dalam bahasa latin dikenal dengan istilah "Omkering Van Bewijslast." Dalam bahasa Inggris, asas ini disebut "Reversal of Burden Proof."

Asas pembuktian terbalik adalah sistem pembuktian dalam hukum acara pidana yang memberikan beban pembuktian kepada terdakwa. 

Dalam sistem ini, terdakwa harus membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah. Jika tidak dapat membuktikan, maka ia dianggap bersalah. 

Asas pembuktian terbalik tidak diatur di dalam KUHAP.

Dibalik pernyataan Jokowi bahwa "yang mendalilkan itulah yang seharusnya membuktikan", ketika ditanya wartawan di kediamannya beberapa waktu lalu soal ijazahnya yang diduga kuat palsu itu, ada "argument maker" nya, yaitu Otto Hasibuan and Partners.

Dan tentu saja, Jokowi akan mendalilkan argumen yang sama dengan para penasehat hukumnya itu.

Yang menjadi pertanyaan sekarang adalah, apakah Otto Hasibuan and Partners ini memang betul-betul mendapatkan surat kuasa sebagai pengacara Jokowi saat itu, atau dia sengaja menawarkan jasa untuk melakukan pembelaan? Bagaimanapun juga skemanya, tetap saja harus ada bukti otentik berupa surat sebagai tanda terima perwakilan, kuasa atau apapun namanya untuk bertindak hukum atas nama Jokowi sebagai warganegara (pribadi), ataupun keluarga.

Tentu saja Otto Hasibuan and Partners sudah menyiapkan langkah-langkah dokumentasi itu. Tetapi tetap saja perlu dipertanyakan kembali.

Dan jangan berharap bakal ada gugatan balik dari Jokowi ataupun pihak-pihak pembelanya. Paling yang bakal anda temukan adalah pelaporan balik atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah dan hoax. Dan bakal diproses dengan cara-cara kriminalisasi.
Karena jika mereka menggugat balik, tentu mereka sendiri bakal kesulitan juga untuk membuktikan. Sebab memang aslinya ijazah UGM Jokowi itu tidak ada.

Saat ini Otto sudah jadi WamenkumHAM (Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan sejak tanggal 21 Oktober 2024 di kabinet Prabowo-Gibran). Semakin mengokohkan posisi Jokowi untuk tetap bertahan pada dalil yang diajarkan dan ditunjukkan oleh Otto pada perkara gugatan perdata itu. Dalam posisi apapun, Jokowi di atas angin.
Jika masyarakat hukum ingin membuktikan secara pidana dengan azas pembuktian yang kami jelaskan di atas, maka langkah-langkahnya adalah, menyisir lembaga-lembaga negara yang melakukan validasi pada ijazah palsu Jokowi itu. Tentu saja mulai dari UGM, KPU, Bawaslu, Polri yang mengeluarkan SKCK nya ketika akan menadi walikota Solo hingga menjadi Gubernur DKI dan presiden dua periode.

Apakah mungkin hal itu dilakukan. Sangat kecil kemungkinannya! selain mantan ketua KPU masa Jokowi nyagub dan nyapres juga sudah di-MUNIR-kan, dan juga karena seluruh partai politik yang dulu juga menjadi promotor nya,---antara lain PKS, PDI-P, Gerindra, Nasdem, Golkar, Hanura, dan beberapa partai gurem lainnya yang seharusnya turut bertanggungjawab, diam seribu bahasa.

Pada aspek pembuktian pidana, hanya dibutuhkan minimal 2 alat bukti yang sah saja. Bisa dalam bentuk surat fotocopy ijazah Jokowi yang pasti rekapitulasi berkasnya ada di KPU kota Solo, KPU DKI dan KPU RI, ditambah dengan pengakuan masing-masing lembaga sekolah tempat dimana Jokowi diakui sebagai alumninya.

Tetapi kredo nya, mana ada maling yang mau mengaku? bisa penuh penjara!

Secara historis jelas banyak kejanggalan pada identitas Jokowi. Cara menghukumnya hanyalah dengan hukum sosial yang bisa berlaku seumur hidup sehingga ke anak cucunya sampai 7 turunan, 8 belokan, dan 9 tanjakan.

Efek dari semua itu, tidak satupun lembaga-lembaga negara yang terkait dengan proses pencalonan Jokowi mulai dari walikota, gubernur hingga presiden, sudah tidak perlu anda berikan kepercayaan dan legitimasi pada proses Pemilu.

Dan yang penting sebagai hukuman sosial, cerita dan beritakan terus kepada siapapun, dan dimanapun, bahwa kami pernah punya presiden yang dicalonkan dengan identitas palsu.

Kami sebagai Diaspora independen, masyarakat di negara tetangga sudah mulai paham dan tidak sedikit yang mulai percaya.

Tanggapan mereka, teruk sangatlah penguasa kerajaan Indon tu!

Salam Fufufafa

(Budi Akbar)

*sumber: fb penulis
Baca juga :