[PORTAL-ISLAM.ID] Fatwa Lembaga Ulama Palestina: "Penduduk Palestina terutama para mujahidin tidak boleh menyetujui penyerahan senjata karena itu akan mendatangkan dampak buruk sangat besar, antara lain pengusiran penduduk, penguasaan zionis di tanah kita dan kehormatan kita, dan sudah pasti memuluskan tujuan mereka dalam perang ini."
Komite Fatwa Persatuan Ulama Palestina:
▪️ Menyerukan agar perlawanan dilucuti senjatanya, atau menyerukan agar perlawanan menyerahkan senjata tersebut, merupakan pengkhianatan terhadap Allah, Rasul-Nya, dan kaum Muslimin.
▪️ Dilarang bagi negara Muslim mana pun untuk menanggapi atau menyetujui keinginan Zionis atau Amerika ini. Siapa pun yang menyerukan pelucutan senjata perlawanan dengan imbalan janji-janji politik dianggap sebagai kaki tangan musuh, pengkhianat umat dan hak-haknya, serta pendukung musuh.
▪️ Tidak boleh bagi bangsa Palestina, khususnya para Mujahidin, untuk menyetujui penyerahan senjata mereka, karena akan mengakibatkan banyak sekali keburukan, termasuk pengungsian penduduk, memungkinkan kaum Zionis menguasai tanah kita, tempat-tempat suci kita, dan tercapainya tujuan perang mereka.