FATWA DAN SERUAN JIHAD PALESTINA

FATWA DAN SERUAN JIHAD

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Perlu dibedakan antara seruan jihad dan fatwa jihad. Fatwa jihad, layaknya fatwa pada umumya, fungsinya adalah menjelaskan hukum syar'i untuk persoalan yang sedang dihadapi, baik fatwa itu diarahkan kepada penguasa kaum muslimin, maupun kepada umat Islam secara umum.
Adapun seruan jihad, untuk mengerahkan umat Islam secara massal melakukan jihad, maka ini ranah penguasa politik, karena mereka yang punya kewenangan dan kekuasaan menggerakkan rakyat dalam jumlah besar dan punya sumber daya yang cukup untuk melakukan aktivitas jihad, baik senjata, kendaraan tempur maupun logistik lainnya yang diperlukan.

Jika fatwa sudah disampaikan oleh para ulama, para penguasa dan umat Islam pun telah mendengarnya, maka tugas berikutnya bukan lagi tugas lembaga fatwa, karena mereka telah melakukan tugasnya. Tugas berikutnya adalah tugas pemilik sumber daya dan kekuatan, untuk memenuhi fatwa jihad tersebut. Jika mereka mengabaikannya, itu tanggung jawab mereka.

Para ulama sebagai individu, sebagaimana umat Islam secara umum, juga terkena taklif yang sama, tentu saja. Kewajiban jihad mengangkat senjata di Tanah Suci itu, fardhu 'ain bagi penduduknya dan penduduk di sekitarnya, dan fardhu kifayah bagi seluruh umat Islam. Adapun jihad dari sisi lain, seperti dukungan informasi, dukungan harta, boikot, dan semisalnya, merupakan fardhu 'ain bagi umat Islam 'bil jumlah' dan sesuai kemampuan masing-masing. Ulama ataupun awam, sama posisinya di sini.

Namun, dalam konteks fatwa, para ulama dan lembaga fatwa, sudah menjalankan tugasnya. Jadi salah sasaran jika menyalahkan mereka, karena dianggap "hanya bisa menghimbau". Salahkan pihak-pihak yang mengabaikan fatwa tersebut. Dan anda tahu siapa mereka.

(*)
Baca juga :