VIRAL bacaan "Al Fatihah" Imam Tarawih dinilai keliru tidak sesuai tradisi, jamaah bapak-bapak ini protes keras dan marah-marah

[PORTAL-ISLAM.ID]  VIRAL bacaan "Al Fatihah" Imam Tarawih dinilai tidak sesuai tradisi, jamaah bapak-bapak ini protes keras dan marah-marah.

Lokasi: Kalimantan

Kronologis: 

Si bapak enggak terima imam shalat membaca ayat terakhir Fatihah.
Imam waqof pada

 صِرَ ٰ⁠طَ ٱلَّذِینَ أَنۡعَمۡتَ عَلَیۡهِمۡ غَیۡرِ ٱلۡمَغۡضُوبِ عَلَیۡهِمۡ

Dan ibtida' (dilanjutkan)

 غَیۡرِ ٱلۡمَغۡضُوبِ عَلَیۡهِمۡ وَلَا ٱلضَّاۤلِّینَ

Bapak ini termasuk jahil (bodoh) dalam masalah agama, tapi ngotot sok benar, apalagi mengaitkan dg HTI.

Plus bawa² Tarjih Muhamadiyah lagi.. 

Jahil murokkab.

Kalau tidak tahu mbok ya tanya dulu baik-baik.... "Ustadz, tadi bacaannya kok begitu? Itu kami tidak pernah dengar Imam baca Al Fatihah seperti itu. Apakah bacaan itu sesuai kaidah dalam qiroat?"

***

Tanggapan Ustadz Muhammad Laili Al-Fadhli:

Beredar sebuah video yang menampilkan seorang jamaah tidak terima karena cara baca Al-Fatihah imam yang dinilainya keliru dan tidak sesuai dengan tradisi ormas yang menjadi afiliasi mayoritas jamaah.

Jadi imam pada shalat tersebut membaca:

صِرَاطَ الَّذِيْنَ اَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوْبِ عَلَيْهِمْ

Kemudian mengulang dari:

غَيْرِ الْمَغْضُوْبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّاۤلِّيْنَ

Saya (Muhammad Laili Al-Fadhli) menekankan bahwa wakaf pada "alayhim" pertama di ayat terakhir surah Al-Fatihah, dan langsung lanjut pada "ghayril maghdubi", itu disepakati kebolehannya oleh para ulama, baik ulama qiraat maupun ulama fikih. 

Demikian pula apabila berhenti pada "alayhim" kedua lalu mengulang dari "ghayril maghdhubi". Ini juga disepakati kebolehannya oleh para ulama. Bahkan menurut ahli qiraat, cara yang kedua ini dinilai lebih utama daripada cara pertama.
Benar bahwa menurut riwayat Hafsh dan juga pendapat sebagian ulama Syafi'iyyah, yang lebih utama adalah mewashalkannya (tidak berhenti dan langsung disambung) karena di sana bukan akhir ayat dan maknanya lebih sempurna apabila washal. Namun, keutamaan tersebut tidak lantas membuat orang menyelisihinya terjatuh pada sesuatu makruh, apalagi haram. Bacaannya sah dan shalatnya sah berdasarkan ijma.

Jadi mau:

👉🏻 Washal sampai akhir, boleh:

صِرَاطَ الَّذِيْنَ اَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوْبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّاۤلِّيْنَ

👉🏻 Berhenti pada alayhim pertama, dan langsung memulai dari ghayril maghdhubi, juga boleh:

صِرَاطَ الَّذِيْنَ اَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ

(wakaf)

غَيْرِ الْمَغْضُوْبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّاۤلِّيْن

👉🏻 Berhenti pada alayhim kedua, lalu mengulang dari ghayril maghdhubi, juga boleh.

صِرَاطَ الَّذِيْنَ اَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوْبِ عَلَيْهِمْ

(wakaf)

غَيْرِ الْمَغْضُوْبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّاۤلِّيْنَ

Ketiga cara ini sah dan diperbolehkan para ulama.

✅ Saya sendiri dalam 3 rakaat witir sering menyengaja untuk mempraktikkan ketiganya pada setiap rakaat yang berbeda. Tujuannya agar jamaah memahami bahwa ketiga cara tersebut sah dan diperbolehkan.

Adapun yang tidak disukai para ulama adalah:

👉🏻 Berhenti pada alayhim pertama, lalu mengulang dari awal ayat untuk washal sampai akhir. Sebagian ulama kurang menyukainya karena dinilai ta'assuf (memaksakan diri), padahal langsung saja memulai dari ghayril maghdhubi...

Disebutkan dalam Al-I'anah:

والاولى أن لا يقف على (أنعمت عليهم) لانه ليس بوقف ولا منتهى آية عندنا، فإن وقف على هذا لم تسن الاعادة من أول الآية

"Cara yang lebih utama adalah tidak wakaf pada an'amta 'alayhim, disebabkan tempat tersebut bukan tempat wakaf yang sempurna dan juga bukan akhir ayat menurut madzhab kita. Namun apabila seseorang sudah wakaf di sana, maka tidak disunnahkan untuk mengulangnya dari awal ayat."

👉🏻 Berhenti pada alayhim kedua, dan langsung memulai dari waladh dhallin. Cara ini tidak disukai para ulama karena melanggar kaidah wakaf ibtida, sehingga struktur kalimatnya menjadi tidak sempurna. 

Wallahu a'lam.

Barakallahu fikum.

[VIDEO]
Baca juga :