TUH KAN....

[PORTAL-ISLAM.ID]  Saksi dari pegawai Kementerian Perdagangan, Eko Aprilianto Sudrajat, mengatakan, kebijakan impor gula Thomas Trikasih Lembong, telah disampaikan kepada Presiden yang saat itu dijabat oleh Jokowi.
Hal itu diungkapkan Eko saat ditanya oleh Tom Lembong dalam sidang dugaan korupsi importasi gula yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).

Awalnya, Tom Lembong menanyakan surat-surat terkait persetujuan impor apakah telah diketahui oleh para menteri kabinet dan atasan menteri, dalam hal ini presiden.

”Ya,” jawab Eko.

Eko kemudian ditanya kembali oleh Tom Lembong apakah termasuk ke eselon 1 kementerian lain, seperti Kementerian Koordinator Perekonomian.

"Ada (juga) tembusan ke Presiden, Kapolri, KSAD?" tanya Tom.

"Iya," jawab Eko lagi.

Tom Lembong kembali menanyakan, apakah Kementan saat dia menjabat telah melakukan importasi gula dengan transparan.

Eko menjawab bahwa setiap ada rapat koordinasi terkait importasi selalu ada media massa dan pemberitaan, termasuk siaran pers yang akan dibagikan kepada media massa untuk ditayangkan sebagai pemberitaan.

Usai persidangan, Tom Lembong juga menjawab dakwaan Jaksa yang menyebutkan mengapa ada kebijakan importasi gula mentah, bukan gula putih yang sudah jadi.

Padahal, gula putih yang sudah jadi adalah kewenangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sehingga dakwaan kerugian negara tidak perlu terjadi.

Tom kemudian menyebutkan, kesaksian pegawai Kementan yang didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjawab dengan jelas bahwa stok gula putih saat itu benar-benar tidak ada.

"Tadi saksi dari Kementerian Perdagangan mengkonfirmasi bahwa barangnya (gula putih) tidak ada. Itu lebih ekstrem daripada pandangan saya, yaitu tidak mencukupi," kata dia.

Selain itu, Tom Lembong menyebutkan kebutuhan gula nasional saat dia menjabat benar-benar sangat darurat karena adanya kenaikan harga di pasar yang mencapai 32 persen per tahun.

"Sebuah angka yang tentunya cukup fantastis kalau kita pikir bahwa secara hukum, gula itu termasuk bahan pokok," imbuh dia.

"Jadi, itu tentunya sudah memenuhi, istilah Kementerian Perdagangan, adalah kondisi tertentu yang mewajibkan kita untuk mengambil tindakan, tindakan apapun, untuk meredam tindakan harga seperti itu," ujar Tom.

Dalam perkara ini, Tom Lembong didakwa menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar saat melaksanakan kebijakan importasi gula untuk kebutuhan pangan nasional.

Baca juga :