Komda Alkhairaat Sigi Desak Penegak Hukum Tangkap Fuad Plered
Komisaris Daerah (Komda) Alkhairaat Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, mendesak aparat penegak hukum untuk segera menangkap Fuad Plered atas pernyataannya yang dinilai menghina pendiri Alkhairaat, Habib Idrus Bin Salim Al Jufrie atau Guru Tua.
Desakan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Komda Alkhairaat Sigi, Yahya A. Landua, saat menyampaikan laporan di Markas Komando Kepolisian Resor (Mako Polres) Sigi pada Jumat (tanggal).
“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan meminta kepolisian berlaku adil dalam memproses Fuad Plered sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Yahya di hadapan aparat kepolisian, Jumat (28/3/2025)..
Menurutnya, Komda Alkhairaat Sigi tidak dapat menerima pernyataan yang menyebut Guru Tua sebagai pengkhianat bangsa dan negara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai penghinaan terhadap tokoh besar yang telah berjasa dalam bidang pendidikan dan dakwah Islam di Sulawesi Tengah.
“Kami mengutuk keras tanpa kompromi pernyataan yang telah melecehkan kehormatan Guru Tua,” tegas Yahya.
Ia juga menambahkan bahwa pernyataan tersebut telah melukai perasaan keluarga besar Alkhairaat dan umat Islam secara umum. Menurutnya, penghinaan terhadap Guru Tua merupakan bentuk pelecehan terhadap perjuangan beliau dalam menyebarkan ilmu dan nilai-nilai keislaman di Tanah Air.
“Ini tidak bisa dibiarkan karena telah merendahkan seorang ulama yang telah mendedikasikan hidupnya untuk kemajuan pendidikan dan dakwah Islam, khususnya di Sulawesi Tengah. Penghinaan terhadap Guru Tua adalah penghinaan terhadap umat Islam,” lanjutnya.
Sementara itu, Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Sigi, Kompol Sulardi, mengapresiasi aksi damai yang dilakukan Komda Alkhairaat dalam menyampaikan aspirasinya.
“Semua tuntutan dan aspirasi yang disampaikan hari ini akan kami teruskan dan laporkan ke Polda Sulawesi Tengah,” kata Kompol Sulardi.
Ia juga menambahkan bahwa pernyataan sikap tertulis dari Komda Alkhairaat Sigi akan diteruskan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sigi untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.
“Tuntutan ini pada dasarnya kami terima dan akan segera kami serahkan ke Kasat Reskrim untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” jelasnya.
Sebelumnya, pernyataan kontroversial Fuad Plered mencuat setelah ia menyebut bahwa Habib Idrus Bin Salim Al Jufrie tidak layak menjadi pahlawan nasional serta melontarkan kata-kata yang dinilai tidak pantas terhadap Guru Tua. Pernyataan ini memicu kecaman dari berbagai pihak, terutama keluarga besar Alkhairaat yang menjunjung tinggi warisan perjuangan Guru Tua dalam dunia pendidikan dan dakwah Islam.(*)