RUWET.... Jaksa makin kerepotan atas segala upayanya menuntut Tom Lembong

[PORTAL-ISLAM.ID] Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, menanggapi belum diberikannya salinan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) oleh jaksa penuntut umum (JPU). Tom menyebutkan kegagalan JPU menyerahkan salinan audit itu sebagai contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan.

"Jadi bahwa jaksa penuntut gagal menyampaikan audit BPKP hari ini sesuai yang sudah diperintahkan oleh hakim, oleh majelis hakim minggu lalu. Bagi saya itu sesuatu yang cukup serius ya. Kalau saya melihatnya seperti, maaf saya pakai istilah Inggris ya, itu seperti contempt court, mengabaikan perintah daripada majelis hakim," kata Tom Lembong saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).

Tom menyinggung soal majelis hakim yang juga belum menerima salinan audit tersebut. Dia menilai kegagalan JPU menyerahkan salinan audit BPKP dalam sidang hari ini merupakan hal yang serius.

"Ini kan proses penyelidikan, belum penyelidikan ya. Penyidikan plus penyelidikan sudah berjalan 15 bulan masa hari, ini pun audit BPKP masih belum tuntas, masih belum final, masih belum bisa diperlihatkan kepada bukan hanya kami sebagai terdakwa, tapi kepada majelis hakim juga," ujarnya.

Dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Kamis pekan lalu (13/3), majelis hakim memerintahkan JPU menyerahkan salinan audit BPKP ke Tom dan penasihat hukumnya di sidang hari ini. Namun JPU menyatakan keberatan.

Dalam sidang ini, JPU menyatakan perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus ini akan dijelaskan secara langsung oleh auditor BPKP dalam sidang pembuktian pemeriksaan ahli. Hakim menyatakan Tom dan penasihat hukumnya berhak menerima dan mempelajari audit tersebut.

Hakim lalu memerintahkan JPU untuk menyerahkan salinan audit BPKP itu sebelum sidang pemeriksaan ahli. 

Dalam kasus impor gula, jaksa menyebutkan Tom Lembong menyetujui impor gula tanpa rapat koordinasi dengan lembaga terkait. Kebijakan dari Tom itu disebut merugikan negara Rp 578 miliar.

๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡
Baca juga :