[PORTAL-ISLAM.ID] Presiden Ahmad Al-Sharaa Menandatangani Deklarasi Konstitusi, Kamis (13/3/2025).
Berikut ini adalah poin-poin utamanya:
- Agama Kepala Negara: Islam
- Syariat Islam menjadi sumber utama perundang-undangan.
- Nama republik tetap "Republik Arab Suriah".
- Masa transisi ditetapkan lima tahun (sebelumnya 3-4 tahun).
- Majelis Rakyat (Parlemen Suriah) memegang kekuasaan legislatif penuh, sementara Presiden Republik memegang kekuasaan eksekutif.
- Majelis Rakyat berhak memanggil dan memeriksa menteri.
- Pernyataan keadaan darurat memerlukan persetujuan Dewan Keamanan Nasional (dibentuk kemarin), dan setiap perpanjangan harus disetujui oleh Majelis Rakyat.
- Kemandirian dan kewenangan peradilan ditegaskan, dengan keputusan-keputusan mengenai pemberhentian, pencabutan, atau pembatasan kekuasaan presiden diserahkan kepada Majelis Rakyat.
- Deklarasi tersebut mengabadikan prinsip pemisahan kekuasaan secara penuh.
- Deklarasi tersebut menjamin kebebasan berpendapat, berekspresi, media, penerbitan, dan pers.
- Menegaskan perlindungan hak milik, hak perempuan atas pendidikan dan partisipasi dalam angkatan kerja, dan memastikan hak-hak politik mereka.
- Negara menegaskan kembali komitmennya terhadap kesatuan wilayah, kohesi nasional, dan penghormatan terhadap keragaman budaya.
- Mahkamah Konstitusi yang ada telah dihapuskan.
- Negara tetap berkomitmen pada perjanjian hak asasi manusia yang telah ditandatangani.
- Suatu panitia akan dibentuk untuk merancang undang-undang dasar yang permanen.
NEW: President Ahmad Al-Sharaa Signs the Draft Constitutional Declaration: A Historic Day and a milestone for New Syria.
— Mazen Hassoun (@HassounMazen) March 13, 2025
Here are the key points:
- The religion of the Head of State remains Islam and Islamic jurisprudence remains the primary source of legislation.
- Name of the… pic.twitter.com/mZ50DoYxr9