Presiden Suriah Ahmad Al-Sharaa menandatangani Deklarasi Konstitusi: Syariat Islam menjadi sumber utama perundang-undangan

[PORTAL-ISLAM.ID]  Presiden Ahmad Al-Sharaa Menandatangani Deklarasi Konstitusi, Kamis (13/3/2025).

Berikut ini adalah poin-poin utamanya: 
- Agama Kepala Negara: Islam
- Syariat Islam menjadi sumber utama perundang-undangan. 
- Nama republik tetap "Republik Arab Suriah". 
- Masa transisi ditetapkan lima tahun (sebelumnya 3-4 tahun). 
- Majelis Rakyat (Parlemen Suriah) memegang kekuasaan legislatif penuh, sementara Presiden Republik memegang kekuasaan eksekutif. 
- Majelis Rakyat berhak memanggil dan memeriksa menteri. 
- Pernyataan keadaan darurat memerlukan persetujuan Dewan Keamanan Nasional (dibentuk kemarin), dan setiap perpanjangan harus disetujui oleh Majelis Rakyat. 
- Kemandirian dan kewenangan peradilan ditegaskan, dengan keputusan-keputusan mengenai pemberhentian, pencabutan, atau pembatasan kekuasaan presiden diserahkan kepada Majelis Rakyat. 
- Deklarasi tersebut mengabadikan prinsip pemisahan kekuasaan secara penuh. 
- Deklarasi tersebut menjamin kebebasan berpendapat, berekspresi, media, penerbitan, dan pers. 
- Menegaskan perlindungan hak milik, hak perempuan atas pendidikan dan partisipasi dalam angkatan kerja, dan memastikan hak-hak politik mereka. 
- Negara menegaskan kembali komitmennya terhadap kesatuan wilayah, kohesi nasional, dan penghormatan terhadap keragaman budaya. 
- Mahkamah Konstitusi yang ada telah dihapuskan. 
- Negara tetap berkomitmen pada perjanjian hak asasi manusia yang telah ditandatangani.  
- Suatu panitia akan dibentuk untuk merancang undang-undang dasar yang permanen.

Baca juga :