Logika penyelesaian kasus oleh kepolisian itu ada 2 kategori:
1. Kalau perkaranya Lakalantas, rumus yang mereka pakai, sesalah-salahnya pengendara motor yang salah adalah pengendara mobil. SESALAH-SALAHNYA KENDARAAN KECIL, YANG DISALAHKAN ADALAH KENDARAAN YANG BESAR. Karena apa?
Karena pemilik kendaraan besar biasanya banyak duitnya.
2. Kalau perkaranya, narkoba, judi, prostitusi, tambang, lahan, korupsi, rumus yang digunakan, SESALAH-SALAHNYA YANG BESAR, BANDAR, MAKA YANG SALAH ADALAH PEMAKAI, PENGGUNA, PESURUH, OPERATOR.
Karena owner, pemilik, bandar, biasanya banyak aset, barang dan tentunya banyak duitnya.
***
Kasus PAGAR LAUT di pesisir pantai Tangerang Banten oleh PIK 2 itu mirip dengan penanganan kasus narkoba.
Kalau pemakenya yang ketangkep miskin, dipenjarakan saja. Kalau pemakenya ada duitnya, banyak sponsornya dan ada backup nya, hukumannya direhabilitasi saja.
Karena rehabilitasi itu menghasilkan uang untuk institusi dibawah pengelolaan mereka ataupun afiliasinya.
Paham kan ya?
Salam Fufufafa,
(Budi Akbar)