๐๐๐ญ๐๐ฉ ๐๐ข๐๐ฬ ๐๐๐ฅ๐๐ฎ ๐๐๐๐๐ค๐๐ก
Beberapa kali di timeline beredar video "pertukaran uang baru", tetapi ini lain dari biasanya karena kalau yang biasa adalah "tukar rugi" - uang lama ditukar dengan uang baru dengan perbandingan 10 : 8 - maka ini adalah "tukar untung" (di mana perbandingannya adalah 1 uang lama ditukar dengan 10 uang baru). Jelas kemungkinan niyatnya adalah sedekah.
Pertanyaannya apakah ini masuk sebagai RIBA โ
Pertama, Ribฤ al-Faแธl ini adalah pertukaran barang-barang ribฤwiyy, seperti: emas, perak, gandum & jelai, qurma, dan garam, yang tidak sama beratnya, dan atau tidak sama waktu pertukarannya.
Contoh:
โ Seseorang yang mempunyai perhiasan emas lama dengan berat 10Gram lalu ditukarnya langsung dengan perhiasan emas baru namun lebih berat atau kadarnya lebih tinggi dengan membayar kekurangan harganya.
โ Seseorang yang mempunyai emas 24 Karat 10 Gram ditukar dengan emas 18 Karat 20 Gram.
โ Seseorang yang mempunyai 1kG qurma Ajwa ditukarnya dengan 2kG qurma Sukkariyy.
โ Seseorang yang mempunyai 100kG garam Madura ditukarnya dengan 10kG garam Himalaya.
Kembali ke pertanyaannya, apakah pertukaran rugi di atas (karena maksudnya sedekah) itu tetap termasuk masuk ke dalam "Ribฤ al-Faแธl"โฆ?
Maka perhatikan dalฤซl-nya, yaitu sabda Baginda Nabฤซ ๏ทบ:
ูฑูุฐููููุจู ุจููฑูุฐููููุจู ูููฑููููุถููุฉู ุจูุงููููุถููุฉู ูููฑููุจูุฑูู ุจููฑููุจูุฑูู ูููฑูุดููุนููุฑู ุจููฑูุดููุนููุฑู ูููฑูุชููู
ูุฑู ุจููฑูุชููู
ูุฑู ูููฑููู
ูููุญู ุจููฑููู
ูููุญู ู
ูุซูููุง ุจูู
ูุซููู ููุฏูุง ุจูููุฏู ููู
ููู ุฒูุงุฏู ุฃููู ุงุณูุชูุฒูุงุฏู ููููุฏู ุฃูุฑูุจูู ูฑููุขุฎูุฐู ูููฑููู
ูุนูุทูู ููููู ุณูููุงุกู
โEmas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum ditukar dengan gandum, jelai (sejenis gandum yang biasa dibuat untuk memproduksi alkohol โpent) ditukar dengan jelai, qurma ditukar dengan qurma, garam ditukar dengan garam, (tidak mengapa) apabila sama timbangannya atau takarannya serta dilangsungkan serah terima secara tunai. Siapa saja yang melebihkan atau minta dilebihkan, maka ia telah melakukan praktik ribฤ, baik yang mengambil.โ [HR Muslim no 1584; Abลซ Dฤwud no 3349, *50; at-Tirmiลผiyy no 1240; an-Nasฤiyy no 4561, *64, *65; ad-Dฤrimiyy no 2621].
Jelas di dalam แธฅadฤซแนซ mulia tersebut: "ููู
ููู ุฒูุงุฏู ุฃููู ุงุณูุชูุฒูุงุฏู ููููุฏู ุฃูุฑูุจูู ูฑููุขุฎูุฐู ูููฑููู
ูุนูุทูู ููููู ุณูููุงุก" โ siapa saja yang melebihkan atau minta dilebihkan, maka ia telah melakukan praktik ribฤ, baik yang mengambil.
Tapi niyatnya kan sedekahโฆ?
Di dalam Islฤm, niyat baik dari pelaku TIDAK menjadikan แธฅalฤl perbuatan yang แธฅarลm. Cara yang digunakan harus cara yang benar dan sesuai Syariat, karena Allลh ๏ทป hanya menerima perbuatan yang baik dan dilakukan dengan cara yang benar.
Kata Baginda Nabฤซ ๏ทบ:
ุฅูููู ูฑูููููู ุทููููุจู ููุง ููููุจููู ุฅููููุง ุทููููุจูุง
โSungguh-sungguh Allลh itu Maha Baik dan tidak menerima kecuali yang baik-baik.โ [HR Muslim no 1015; at-Tirmiลผiyy no 2989; Aแธฅmad no 7988; ad-Dฤrimiyy no 2759].
Demikian, semoga bermanfaat.
(Arsyad Syahrial)
๐๐
Jasa Penukaran Uang Rp:
โ Agus Susanto IV (@cobeh2022) March 14, 2025
1.000 Jadi 10.000
2.000 Jadi 20.000
5.000 Jadi 50.000
10.000 Jadi 100.000
.https://t.co/zexxRUbQOz
.. pic.twitter.com/hjSzgeK633