Nama hakim itu Syafiuddin Kartasasmita. Ia adalah hakim Mahkamah Agung yang pada tahun 2000 memvonis Tommy Soeharto anak bungsu mantan Presiden Soeharto dengan hukuman 18 bulan penjara dalam kasus korupsi tukar guling tanah Bulog senilai Rp 95,4 miliar (uang zaman itu). Vonis itu menjadi awal dari tragedi besar: Syafiuddin kemudian ditembak mati oleh dua pembunuh bayaran pada 26 Juli 2001 di Jakarta Selatan.
Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk menghubungkan kasus ini dengan Tommy Soeharto. Semua bukti mengarah kepadanya. Senjata api, amunisi, dan kesaksian para eksekutor menjelaskan bahwa ini bukan kebetulan ini pembunuhan berencana. Tapi tentu saja, di negeri ini, meski bukti sudah menggunung, keadilan tetap butuh waktu lama untuk bekerja, terutama jika yang diadili adalah orang besar.
Setelah satu tahun menjadi Buronan polisi, Tommy akhirnya ditangkap dan divonis 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan, kepemilikan senjata ilegal, dan kejahatan lainnya. Tapi apa yang terjadi? Hukuman itu dipotong berkali-kali, dan ia bebas hanya dalam 4 tahun. Bayangkan, membunuh seorang hakim agung, dan hanya menjalani hukuman singkat dengan sidang yang dijalani secara santai, dari mulai tidak datang disidanv bahkan dengan santainya mengangkat telpon di persidangan.
Dari 15 tahun penjara jadi cuman 4 tahun penjara diskonnya saja 73,33% dari total hukuman. Diskon voucher Shopee hari raya aja seneng, apalagi diskon remisi…cuakkkk…
Kasus Tommy Soeharto dan pembunuhan Hakim Syafiuddin adalah bagian dari sejarah, dan tulisan ini hanyalah serpihan dokumen sejarah. Dan kisah serupa banyak terjadi dalam sejarah dimana hukum bisa tumpul ketika berhadap dengan orang besar. Dunia tidak ada yang berubah, intrik politik tetaplah sama, hanya pelakunya saja yang berbeda.
(Ngopidiyyah)