Dosen PTN gaji 2,6 juta, ikatan dinas 10 tahun, kalau keluar denda Rp 250 juta ๐Ÿ˜ฑ๐Ÿ˜ฑ

[PORTAL-ISLAM.ID]  Loker (lowongan kerja) seram ala PTN. Gaji 2.6 juta, ikatan dinas 10 tahun dan kalo berhenti sebelum itu denda 250 juta ๐Ÿ˜ฑ๐Ÿ˜ฑ๐Ÿ˜ฑ

Ada yang membagikan pengalamannya

๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡

"3 pasal yang bikin aku mundur jadi dosen di salah satu PTN (Perguruan Tinggi Negeri) di Jawa Timur"

Pasal 5: Pemberian Gaji
Gaji pokok Rp 2.688.500, serta uang makan dan penghasilan lain yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Pasal 6: Masa Orientasi
Masa orientasi 1 tahun
Selama masa orientasi gaji 80% dari gaji pokok

Pasal 7: Masa Ikatan Dinas
Masa ikatan dinas 10 tahun
Jika memutuskan hubungan kerja sebelum berakhir masa dinas maka kena denda Rp 250 JUTA

Baca juga :