[PORTAL-ISLAM.ID] Menjelaskan Dwifungsi TNI dengan sederhana:
Jabatan sipil hanya boleh dipimpin orang yang tidak punya kewenangan bawa senjata.
TNI = Punya kewenangan bawa senjata = Ga boleh jabat.
UU TNI 2004: Kalau mau jabatan sipil, ya balikin senjatanya (pensiun, jadi warga sipil)
RUU TNI 2025: ga perlu balikin, boleh jabat, presiden yang menentukan.
***
Revisi UU TNI tengah menjadi sorotan karena dinilai dapat menjadi pintu kembalinya dwifungsi ABRI.
Perhatian khusus ditujukan pada Pasal 47 ayat 2 huruf s karena dinilai sebagai pasal karet atau klausul karet.
Dalam pasal tersebut disebutkan prajurit aktif dapat menduduki jabatan di kementerian/lembaga (K/L) lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai kebijakan Presiden.
๐๐