ZAKAT PROFESI 2,5% dari Penghasilan Bersih (Setelah Dikurangi Kebutuhan/Tanggungan Muzakki)

ZAKAT PROFESI

Oleh: Ustadz Amru Hamdany

Menurut pemaparan Darul Ifta Mesir (Lembaga Fatwa resmi di Mesir) di kitab ini, para ulama kontemporer "hampir" sepakat mengatakan wajibnya zakat penghasilan/profesi.

Ini juga hasil dari beberapa Mu'tamar Zakat Internasional, yang mengumpulkan para ulama dunia.

Mereka hanya berbeda dalam taushif fiqhiy dan Tata Caranya, berbeda dalam menentukan Kadar Nishobnya, bagaimana menghitung nishob, kapan dikeluarkan, berapa dikeluarkan, apakah ada syarat haul (1 tahun), dst.

Saya mungkin tidak membahas secara detail diskusi para fuqoha tentang ini, karena terlalu panjang, saya mencukupkan dengan tarjihan Darul Ifta Mesir saja yang diulas dalam buku ini.

Darul Ifta Mesir merojihkan bahwa zakat profesi ini sama seperti zakat emas dalam kadar nishob, disyaratkan haul, dan jumlah yang wajib dikeluarkan. Dengan konsep māl mustafād (المال المستفاد).

Nishob zakat emas adalah 85 gram, sehingga jika harga 1 gram emas sekarang 1,7 juta, maka kurang lebih nishobnya 144,5 juta.

Nishob ini dihitung setelah memangkas semua kebutuhan si muzakki, seperti nafkah anak istri, biaya operasional kerja (sewa alat, tempat, listrik, dll), dan pajak.

Besaran zakat yang wajib dikeluarkan itu 2,5% dari penghasilan bersih itu, dikeluarkan pertahun.

Misal sederhananya:
1. Seseorang punya gaji 20 juta perbulan, anggaplah 5 juta untuk biaya kebutuhannya sebulan, jadi 15 juta "disimpan", setelah berlalu 10 bulan, uang bersihnya menjadi 150 juta (15 × 10), nominal ini sudah lebih dari nishob.

Dari ia memiliki uang ini (150 juta), anggaplah ia memilikinya di bulan Sya'ban, dimulailah penghitungan haulnya. Jika Sya'ban tahun depan uangnya masih segini atau lebih, maka dikeluarkan 2,5%.

Misal di pertengahan tahun uangnya berkurang menjadi 100 jt, maka terputus hitungan haulnya, karena 100 juta di bawah nishob. Hitungan haulnya dimulai lagi setelah uangnya sampai nishob.

2. Seseorang baru naik pangkat, gajinya sekarang 20 juta perbulan. Di tabungannya ada sekitar 130 jt. Anggaplah kebutuhan bulanannya 5 juta, sehingga yang disimpan adalah 15 juta, jadi uangnya menjadi 145 juta (130+15), sudah lebih dari nishob.

Semenjak mendapatkan gaji di bulan pertamanya ini, maka dimulailah penghitungan haulnya. Anggaplah bahwa itu bulan Muharram. Maka jika sampai Muharram tahun depan uangnya tetap segitu atau nambah, maka dikeluarkan 2,5%.

Dst...

Zakat Profesi Bulanan

Jumlah gaji setahunnya, dikurangi akumulasi rata-rata kebutuhan primer perbulannya.

Jadi misal gaji bulanannya 20 juta, maka akumulasi setahunnya 240 juta, lebih dari nisab. 
Lalu rata-rata kebutuhan bulanan 5 juta, kali 12 = 60 jt.
240jt - 60jt = 180 juta. Masih nishob.

Maka si pekerja tadi bisa bayar zakat 15 juta (penghasilan bersih) x 2,5% per bulannya.

Lembaga kami, pakai hitungan begitu. Dan sdh dipakai di situs donasi: sedekahgo.com 

Silahkan coba-coba di sana.

Wallahu a'lam.

(fb)
Baca juga :