Oleh: Ustadz Muhammad Abduh
Apa hukumnya merokok menurut salaf?
Jawab: Di masa salaf, belum ada fakta rokok. Jadi mereka tidak punya pendapat dalam hal ini.
Apa hukumnya merokok?
Jawab: Sejak munculnya rokok, para ulama lintas madzhab berselisih pendapat tentang hukumnya, antara mubah, makruh dan haram. Mubah, mengacu pada hukum asal sesuatu. Makruh, karena menimbulkan bau tidak sedap dan ada ihtimal tidak baik bagi kesehatan. Haram, karena menurut penelitian para ahli kesehatan, merokok berbahaya bagi kesehatan, baik bagi perokoknya sendiri maupun orang-orang di sekitarnya. Pendapat yang dianggap rajih oleh banyak ulama adalah, merokok hukumnya haram.
Saya tidak tahu, apa alasan sebagian orang menyatakan: ikhtilaf hukum rokok hanya ada dua, antara makruh dan haram.
Pernyataan tersebut keliru, baik fatwa ulama lampau, maupun ulama kontemporer. Ikhtilaf hukum merokok itu terbagi menjadi tiga: mubah, makruh dan haram.
Hanya saja, kalau kita bicara pendapat mana yang lebih dekat pada kebenaran, dan lebih banyak difatwakan ulama dan lembaga fatwa kontemporer, jawabannya adalah: haram. Alasannya, sudah saya sebutkan di atas.
Lalu, karena ini perkara ijtihadiyyah, apakah kita tidak boleh mengingkari pelakunya?
Kalau mengingkari, dalam arti melakukan nahi munkar seperti kepada pelaku zina atau peminum khamr, mungkin tidak. Kalau melihat orang merokok, kita tampaknya tidak perlu mengambil rokok di mulutnya, lalu membuangnya, atau mengambil koreknya, lalu menginjak-injaknya.
Namun mengingatkan, memberikan nasihat, mengajak untuk berhenti, sesuai kemampuan kita, itu tetap perlu. Sebagian ulama menyebut ini dengan istilah: irsyad. Memberikan irsyad, pada perkara haram dalam ranah ijtihadiyyah, tetap diperlukan. Lebih-lebih rokok, yang setiap orang berakal tentu paham mudharatnya.
Karena itu, ketika ada yang bilang, "Merokok bagi saya itu sampai wajib, karena tanpa merokok, kitab di hadapan saya ini tidak terbaca dengan jelas", tampaknya sekadar dalih. Selama matanya masih sehat, pencahayaan di ruangan masih baik, dan dia tidak mengantuk berat, seharusnya kitab tersebut masih bisa dibaca dengan jelas. Candu dari rokoknya lah, yang membuat dia seakan tidak bisa membaca kitab dengan baik tanpa merokok.
(*)