Sinetron Pagar Laut, Lagi-lagi Publik Kena Prank

[PORTAL-ISLAM.ID]  Sinetron Pagar Laut, Rakyat Kena Prank....

👉SHGB Dekat Pagar Laut Tangerang Milik Perusahaan Aguan Batal Dicabut

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik entitas usaha terafiliasi Sugianto Kusuma atau Aguan, yaitu PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) dipastikan tidak dicabut dalam kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang.

Nusron mengatakan total ada 58 sertifikat di wilayah itu yang ternyata berada di dalam garis pantai dan akhirnya tidak dibatalkan.

Salah satunya adalah milik PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) yang merupakan entitas usaha terafiliasi Sugianto Kusuma atau Aguan.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan, SHGB milik PT CIS mayoritas berada di dalam garis pantai atau daratan. Sehingga SHGB-nya dianggap legal.

“58 sertifikat dipastikan di dalam garis pantai sehingga tidak dibatalkan. Salah satunya yang punya PT CIS,” kata Nusron saat ditemui di Kantor ATR/BPN, Jakarta, Jumat (21/2/2025).

***

"Nusron pinter juga maen sinetronnya.  Netizen Indonesia kena prank," cuit akun X. 

"Dari awal saya tdk pernah yakin sama ybs," ujar Pak Said Didu.

"Kong guan (Aguan) kok dilawan... Lha wong bosnya si gemoy aja tunduk apalagi anak buahnya....," timpal akun X @fxnetizen.

Baca juga :