Sidang pra peradilan kasus Hasto membuka ke publik banyak hal. TERNYATA...

Selama ini, ada teori yang mengatakan bahwa di Konoha pada era Si Mulyono, hukum sering dijadikan alat politik dan kekuasaan. Modus yang paling lumrah adalah menyandera orang berkasus. Jika orang itu nurut, maka kasusnya akan diupayakan aman, tak diproses, tapi jika mbalelo, gas, kasusnya diproses. 
Sidang pra peradilan kasus Hasto membuka ke publik banyak hal. Ternyata sejak awal KPK sudah punya berbagai bukti dugaan keterlibatan Hasto dalam kasus Harun Masiku, termasuk bukti berupa hasil penyadapan ponsel yang ditunjukkan di sidang pra peradilan. Hasto diduga ikut menalangi suapan untuk oknum KPU, mengatur pelarian Harun dan sebagainya. 

Dengan bukti-bukti tersebut publik bertanya:

1. Kenapa Hasto tak jadi tersangka sejak awal? Terungkap juga bahwa penyidik sudah akan menjadikan Hasto tersangka, tapi tak disetujui oleh Ketua KPK saat itu Bahuri.

2. Jika saja PDIP saat itu manut pada keinginan Pak Joko untuk mengubah UUD 45 sehingga ia bisa menjabat 3 periode, atau andai PDIP ikut dukung Prabowo - Gibran dan tak menghalangi jagoan Pak Joko di Pilgub Jakarta, apakah Hasto akan aman seperti sebelumnya? 

Ini benar-benar membuat bergidik gak sih?

(Ibnu Zaini Atmasan)

[SUASANA SIDANG PANAS]
Baca juga :