Si Muannas langsung ditampol di depan mukanya πŸ˜‚

[PORTAL-ISLAM.ID]  Kuasa hukum Agung Sedayu Grup, Muannas Alaidid yang petantang petenteng membela majikannya sampai memfitnah orang langsung ditampol di depan mukanya...

Charlie Chandra, warga keturunan Tionghoa diduga menjadi korban kriminalisasi oleh pengembang PIK 2.

Dia kini mendapat bantuan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah. 

Menurut Gufroni (Ketua Riset LBHAP), Charlie Candra adalah korban kriminalisasi oleh Aguan atau Agung Sedayu Group. Tanah seluas 8,7 hektare yang diwarisi dari orang tuanya telah diratakan oleh pengembang PIK 2, padahal sebelumnya merupakan kawasan tambak.

Kronologi Kasus Charlie Chandra:
Kasus bermula ketika Charlie Chandra mengaku sebagai ahli waris lahan seluas 8,7 hektar di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang kepunyaan Sumita Chandra yang kini telah menjadi kawasan PIK 2. 

Kuasa hukum Charlie, Fajar Gora mengatakan, lahan milik kliennya itu dikuasai sepihak, diserobot dan telah diubah menjadi lahan komersil dan dipasarkan dengan harga Rp 20 juta/ meter.

Menurut Fajar, lahan SHM nomor 5/Desa Lemo tersebut kini secara fisik berada dalam kluster Tokyo Riverside yang berada dalam kawasan PIK 2 milik pengembang PT Agung Sedayu Grup. 

Fajar mengungkapkan, dugaan penyerobotan lahan ini berawal dari 2014 lalu. Saat itu, Sumita Chandra (ayah Charlie Chandra) didatangi PT MBM anak perusahaan Agung Sedayu yang menangani pembebasan lahan.

β€œSaat itu MBM menawar tanah dengan harga yang tidak sesuai, sehingga hal tersebut ditolak Sumita,” katanya.

Pada 2015, kata Fajar, lahan milik Sumita tersebut dipagar dan diuruk oleh PT MBM secara sepihak. Lahan empang itu kemudian berubah menjadi jalan dan kawasan Komersil di PIK 2. 

Pada awal 2022, PT MBM kembali menawar tanah tersebut dengan menghubungi anak Sumita Chandra, Charlie Chandra. Namun Charlie menolak karena harga yang mereka tawarkan tidak sesuai.

Charlie lalu dilaporkan pertama kali pada November 2021 dengan sangkaan memberikan keterangan palsu dalam akta autentik dan penggelapan. Karena Charlie taat dan patuh hukum, kata Fajar, pada Februari 2022, Charlie memberikan klarifikasi. β€œSetelah memberikan klarifikasi proses penyelidikan, klien kami seperti tiarap,” kata Fajar.

Namun pada November 2022, kata Fajar, keluar surat perintah penyidikan atau sprindik dengan sangkaan penggelapan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP langsung dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Banten. β€œKasus ini sempat terhenti dan adem beberapa bulan,” kata Fajar. Menurut dia, kasus ini kembali ramai setelah Charlie mengajukan proses balik nama sertifikat hak milik atau SHM pada Februari 2023.

Ia mengatakan, semua sepertinya bergerak. BPN, kata dia, bergerak makin aktif perihal pembatalan SHM. Polda, lanjut dia, mengeluarkan sprindik lagi pada 23 Februari 2023. Dan, pada 28 Februari Polda Metro Jaya mengeluarkan surat perintah penyitaan, serta 2 Maret mereka mengajukan permohonan penyitaan ke Pengadilan Negeri Tangerang.

β€œLalu, pada 3 Maret lalu langsung disita dan pada saat yang sama keluar surat keputusan pembatalan pencatatan peralihan SHM oleh Kakanwil Banten,” kata Fajar.

πŸ‘‡πŸ‘‡
Baca juga :